Nias,dutametro.com .- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap inisial AS selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengembangan rehabilitasi, dan pemeliharaan puskesmas mandreha Utara Nias Barat TA. 2023, bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kamis, 19/02/2026.
Pekerjaan pengembangan rehabilitasi dan pemeliharaan puskesmas Mandreha Utara, Nias Barat memiliki nilai pagu Kontrak sebesar Rp. 1.198.360.997,38 yang mana PT. Danrus Utama Engineering sebagai Konsultan Pengawas dengan direktur Averia Sarumaha (AS)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi intelijen Yaatulo hulu mengatakan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka inisial AS sebagai Konsultan pengawas atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023
“Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, kemudian tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya AS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari
2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.” Urai Kasi intelijen
Sementara itu dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu
telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku
Penyedia jasa Wakil Direktur XIV CV. Berjhon pada 02 September 2025.” tambah hulu
Akibat perbuatan Tersangka AS, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 214.216.000,. yang disebabkan yakni, pertama. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.124.131.939, kedua Jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp.90.085.000.” urai hulu
(herman)











