Pendalaman Alur PT Wasco Engineering Diduga Rusak Ekosistem Laut, DPW PESAT Kepri: Hentikan Sekarang Juga!

Batam – Aktivitas pendalaman alur laut untuk kepentingan pelabuhan milik PT Wasco Engineering Indonesia menuai kecaman keras. Kegiatan pengerukan dan rencana penghancuran batu besar di dasar laut diduga bukan hanya mengubah bentang alam perairan, tetapi juga mengancam langsung ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses pendalaman alur tersebut terdapat batuan besar di dasar laut yang akan dihancurkan demi kelancaran akses kapal. Praktik ini berpotensi menghancurkan habitat biota laut, merusak terumbu, mengganggu jalur migrasi ikan, serta menyebabkan kekeruhan air yang berkepanjangan. Dampaknya jelas: nelayan tradisional
terancam kehilangan sumber penghasilan.

Ketua DPW PESAT Kepri, Bambang Erawan, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai pendalaman alur yang dilakukan tanpa memperhatikan dampak ekologis merupakan bentuk pengabaian terhadap

keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Laut bukan milik korporasi. Nelayan menggantungkan hidup setiap hari di sana. Jika ekosistem dihancurkan demi kepentingan industri, itu sama saja merampas hak hidup masyarakat pulau,” tegas Bambang.
Secara hukum, aktivitas ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-undang secara tegas melindungi lingkungan hidup dan wilayah pesisir:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tanpa izin dan kajian dampak lingkungan yang sah.
* Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir wajib memperhatikan kelestarian ekosistem dan hak masyarakat pesisir.
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya ikan dan lingkungannya.

Jika benar penghancuran batuan dasar laut dilakukan tanpa prosedur lingkungan yang ketat, tanpa AMDAL yang transparan, serta tanpa perlindungan terhadap nelayan terdampak, maka ini bukan sekadar proyek pendalaman alur — melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

DPW PESAT Kepri mendesak agar seluruh aktivitas pendalaman alur laut di area tersebut segera dihentikan sampai ada kejelasan izin, kajian dampak lingkungan, dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat pesisir.

“Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan industri. Jika hukum dilanggar dan laut dirusak, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Aktivitas ini harus dihentikan sebelum kerusakan makin luas,” tutup Bambang.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat terkait. Laut bukan ruang kosong yang bisa dikeruk sesuka hati. Di sana ada ekosistem yang hidup — dan ada rakyat kecil yang bergantung penuh untuk bertahan hidup.

Fransisco chrons

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News