Sawahlunto,dutametro.com – Perkebunan kelapa sawit rakyat di Kota Sawahlunto masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan legalitas dan pendataan lahan yang diusahakan oleh masyarakat. Kebun sawit yang telah lama dikelola oleh pekebun belum tercatat secara administratif dalam sistem perkebunan, sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam pengelolaan, pembinaan, serta akses terhadap berbagai program pemerintah.
Salah satu instrumen penting dalam penataan usaha perkebunan rakyat adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Sawit, yang berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan budidaya kelapa sawit oleh pekebun telah terdaftar secara resmi. Namun dalam pelaksanaannya, proses penerbitan STD-B memerlukan dukungan data dan informasi terkait status serta penguasaan lahan.
Mnindaklanjuti hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Nasrul menerima kunjungan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto Saprison yang melakukan koordinasi untuk membahas dukungan data pertanahan dalam proses penerbitan STD-B bagi pekebun di wilayah Kota Sawahlunto. “Pertemuan ini menjadi forum diskusi penting untuk menyelaraskan pemahaman terkait status lahan, pemetaan bidang tanah, serta kemungkinan integrasi data antara sektor perkebunan dan pertanahan,”ungkap Nasrul.
Kepala Kantah Nasrul menyebut, koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kebun sawit yang didaftarkan oleh pekebun berada pada lahan yang memiliki kejelasan status dan tidak berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan.
“Dengan demikian, proses pendataan dan penerbitan STD-B dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian bagi para pekebun,” jelas dia.
Selain itu, keberadaan STD-B juga menjadi salah satu persyaratan bagi pekebun untuk dapat mengikuti program pemerintah, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto menyambut baik langkah koordinasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan perkebunan. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan penataan perkebunan sawit rakyat di Kota Sawahlunto dapat berjalan lebih terarah, legal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(**)












