PAYAKUMBUH,Duta Metro.com – Seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota sebuah LSM dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh oleh wartawan TVRI Sumatera Barat bernama Edwardi, pria bernama Agus Suprianto dilaporkan karena dinilai merendahkan dan menjatuhkan harga diri Edward diberbagai Media Sosial (Medsos) maupun Media Online, apalagi mata pelapor Edward dan rekannya diles/ditutup seperti tersangka tindak pidana kejahatan.
Tidak itu saja, terlapor Agus yang diduga kerap menantang wartawan untuk ado jotos/berkelahi itu, juga membangun narasi bahwa seolah-olah ia sebagai korban. Padahal dari informasi yang diperoleh, ia kerap menantang dan mengajak duel wartawan.
Pelapor dilakukan Edward, pada Selasa siang (17/3/ 2026) di SPKT Polres Payakumbuh. Dalam laporannnya ia menyebutkan bahwa peristiwa berawal pada Senin siang 16 Maret 2026, saat ia terlapor Agus menyebut seorang wartawan bernama Arul dengan sebutan ‘Wartawan Bodrek’, Edward yang saat itu melihat postingan itu, merespon karena merasa Agus sudah keterlaluan dan kerap menantang Wartawan.
” Iya, saya beberapa kali kerap melihat Agus merendahkan wartawan dan bahkan menantang berkelahi, kemarin saya melihat postingan yang bersangkutan disebuah group WA, ia merendahkan dan menyebut saudara Arul yang merupakan wartawan di Luak Limapuluh sebagai wartawan Bodrek. Kemuadian saya respon dengan membalas postingan itu dengan meminta ia (Agus tidak merendahkan orang, serta berkaca diri),” ucap Edward, usai membuat Laporan di Mapolres Payakumbuh.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait respon tersebut, Agus justru menantang dan kian mempertegas penghianaan terhadap wartawan, bahkan ia mengeluarkan nada menantang.
”Memang Inyo bondrek, tu apo urusan. Jo bg, kurang sonang bg (dia memang wartawan bodrek, apa urusan Abang, kurang senang abang,”tantangnya.
Persoalan antara Agus dan Edward tak hanya di dunia Maya, siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya terlibat perang mulut dan cekcok, saat Edward mempertanyakan alasan Agus yang kerap menyebut wartawan Bodrex dan kerap menantang sejumlah wartawan untuk berkelahi.
Agus yang mengendarai sepeda motor, saat meninggalkan Balai Wartawan sempat melontarkan kalimat kasar kepada Edward dan sejumlah wartawan lainnya.
”Dia kemudian melontarkan kalimat (maaf) ‘anjing’ kepada saya dan sejumlah anggota Balai Wartawan saat pergi menggunakan sepeda motornya. Puncaknya, selepas berbuka saya banyak melihat di Medsos dan Media online berita dan postingan yang merendahkan dan menyudutkan, apalagi mata saya dan teman diles/ditutup seperti pelaku kejahatan,” tambahnya.
Tiga Admin Website dan Satu Medsos Ikut Dilaporkan
Selain melaporkan oknum LSM mengaku wartawan, Edward juga membuat pengaduan polisi atas dugaan pidana UU ITE, yang memposting berita yang diduga tidak berimbang dan tidak memenuhi unsur produk jurnalistik.
Tiga admin website yang dilaporkan, antara lain, pertama, www.sumbareksis.com yang memuat berita berjudul ‘Anggota LSM GENERASI INDONESIA BERSIH di Depan BALAI WARTAWAN Luhak 50’ pada tanggal 16 Maret 2026.
Kedua, admin website www.silamparonline.com yang juga memuat unsur pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan memuat berita berjudul, ‘Salah Seorang Aktivis LSM GIB Mengaku Diduga Difitnah dan Ditantang Duel di Depan Balai Wartawan Luhak 50 Kota’.
Ketiga, admin website www.digindonews.com, yang turut memuat serta memosting berita berjudul serupa. Link berita media dimaksud, kata Edward, kemudian ditransmisikan oleh sejumlah akun pribadi ke media sosial Whatsapp Group (WAG), seperti WAG ‘Kawal Pembangunan Luak Limopuluah’,’FORUM DISKUSI 50 KOTA’, ‘FORUM SILATURAHIM LUAK 50 KOTA’ bahkan sampai ke WAG ‘Tim Media Polres Pyk’ yang ditransmisikan langsung oleh terlapor.
Selain itu, pelapor juga menemukan postingan video dengan narasi yang menjustifikasi dan menyebut jika Edwardi sebagai oknum wartawan yang sudah berkata-kata kasar, pada akun media sosial Facebook ‘Balai Wartawan’,yang diduga dikelola oleh salah satu terlapor.
Edward mengaku dirinya sudah mengumpulkan seluruh bukti berupa screenshot maupun mendownload video, terkait dugaan pidana UU KUHP perihal perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pidana UU ITE.
”Semua barang bukti hasil screenshot sudah saya serahkan ke SPKT Polres Payakumbuh,” ungkap Edward didampingi belasan anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah.
Dengan pelaporan ini, Edward maupun puluhan Wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh, berharap tidak ada lagi yang menghina wartawan maupun profesi wartawan, apalagi sampai menantang Adi jotos.
”Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, bahwa tidak elok menghina seseorang maupun profesinya. Apalagi untuk orang bernama Agus yang disebut juga pernah bermasalah dengan kepala OPD, dan pihak lainnya,” harap Edward diamini puluhan anggota Balai Wartawan. (Yon)












