Nias, Sumatera Utara ,dutametro.com.-DPRD Kabupaten Nias melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias terhadap pemandangan umum fraksi atas Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di lantai || Kantor DPRD Kabupaten Nias. Senin, 30/03/2026
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Otoni Gea dan Wakil Ketua DPRD II, Maspena Gulo serta dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase.
Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Bapemperda terhadap pemandangan umum fraksi atas dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak menuju Kabupaten Layak Anak. ” imbuh Wabup Nias
Kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nias bersama DPRD dalam melakukan penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan anak. “Ucap Arota
Namun demikian, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa laporan Bapemperda belum dapat disampaikan secara lengkap karena masih menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Provinsi sebagai bagian dari tahapan evaluasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. (herman)













