Lagi, Kajari Gusit Tahan Manajemen Konstruksi Mega Proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

Gunungsitoli, Sumatera Utara .,dutametro.com.-Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Manajemen Kontruksi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun anggaran 2022 bertempat di Kantor kejaksaan Gunungsitoli. Selasa, 07/04/2026.

Tersangka Korupsi pada Mega Proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara terus bertambah, Kali ini Manajemen Konstruksi /Konsultan inisial LN selaku Direktur PT. Artek Utama ditahan dan di tetapkan menjadi tersangka, yang mana pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menahan tersangka lainnya yakni, PPK inisial JPZ, KPA inisial OKG dan Penyedia Jasa/Rekanan inisial FLPZ

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa, SH.,MH melalui Kasi intelijen pada press releasannya menguraikan bahwa Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti.

“Sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka inisial LN, berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
inisial LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama dalam perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yakni. Tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, dan Tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan.

Kemudian kepada tersangka inisial LN akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026 selama 20 hari terhitung mulai 07/04 sampai dengan 26/04/2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, sementara kepada tersangka inisial LN disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” urai Yaatulo

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias
TA. 2022.” tutup Kasi intelijen
(herman)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News