Dugaan Perselingkuhan hingga Judi Online Seret Oknum Kadis Pemko Bukittinggi

BUKITTINGGI ,dutametro.com. – Seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terseret pusaran dugaan skandal dan penelantaran yang tak hanya mengoyak ranah privat, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini mencuat setelah istri sah dari pejabat eselon II tersebut memilih menempuh jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, laporan yang dilayangkan memuat sejumlah dugaan serius, meliputi perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Di balik pintu rumah tangga yang retak, tersimpan persoalan yang kini terbuka lebar di ruang publik.

Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Bukti itu mencakup jejak komunikasi digital, indikasi transaksi keuangan mencurigakan, hingga keterangan yang mengarah pada relasi di luar pernikahan serta aktivitas perjudian daring.

“Ini bukan sekadar konflik domestik. Ada dugaan pelanggaran hukum sekaligus etika jabatan yang harus diuji secara terbuka,” tegas Riyan, Senin (13/4/2026).

Namun sorotan publik tak berhenti pada substansi dugaan. Justru, perhatian kini mengarah pada respons internal pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, pelapor disebut telah lebih dulu mengadukan perkara ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi, lembaga yang memiliki mandat menegakkan disiplin ASN. Hingga kini, belum ada kejelasan soal proses klarifikasi maupun pemeriksaan. Intinya bungkam sepertinya tidak diindahkan.

Diamnya institusi ini memantik tanda tanya, apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan, atau justru tersandera oleh hierarki kekuasaan?

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, perselingkuhan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ASN.

Sanksi disiplin berat yang dapat dijatuhkan antara lain:

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan)

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

– Pembebasan dari jabatan (non-job) selama 12 bulan

– Penurunan pangkat selama 3 tahun

Tak hanya itu, konsekuensi tambahan juga membayangi:

– Kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

– Tertundanya karier dan kenaikan pangkat

– Sanksi sosial dan penurunan reputasi publik

Bahkan, jika dugaan perselingkuhan berujung pada perzinaan, perkara ini dapat merembet ke ranah pidana. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda.

Kasus ini menjadi cermin retak bagi wajah birokrasi. ASN, terlebih pejabat eselon II, dituntut tidak hanya profesional dalam jabatan, tetapi juga menjaga integritas moral dalam kehidupan pribadi.

Ketika batas antara urusan privat dan tanggung jawab publik runtuh, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan kepercayaan masyarakat.

Kini, publik menunggu, apakah kasus ini akan diproses secara transparan dan akuntabel, atau justru tenggelam dalam senyap birokrasi?

Satu hal yang pasti, yakni di tengah sorotan tajam, Bukittinggi sedang diuji, bukan hanya oleh skandal, tetapi oleh keberanian menegakkan integritas. *”

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News