Solsel, dutametro.com — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar di Aula DPRD Solok Selatan, Selasa (21/04/2026). Rapat tersebut dihadiri wakil ketua DPRD beserta anggota fraksi, kepala OPD, serta para camat.
Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Adapun dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah aktif serta serius dalam pembahasan hingga kedua Ranperda tersebut mencapai kesepakatan.
“Dinamika dalam proses pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, sehingga implementasinya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, karakter kuat, dan pemahaman agama yang baik.
“Melalui Perda ini, kita berharap lahir generasi yang cerdas, religius, dan berakhlak mulia sebagai fondasi masa depan Solok Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Ranperda terkait perubahan pengelolaan barang milik daerah dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi kunci dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik.
“Barang milik daerah merupakan aset strategis yang menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya. (Med)

















