Bukittinggi ,dutametro.com. — Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi atas peran aktif dalam pendampingan penagihan tunggakan pajak salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Senin (27/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., membenarkan adanya penghargaan tersebut. Ia menjelaskan, Kejari Bukittinggi turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tunggakan pajak melalui pendekatan persuasif antara pemerintah daerah dan pihak hotel.
“Memang benar, kami menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bukittinggi terkait pendampingan dalam penanganan tunggakan pajak salah satu hotel. Kami berupaya menengahi agar ada solusi terbaik,” ujar Djamaluddin saat ditemui awak media di Kantor Kejari Bukittinggi, Jalan Adhyaksa No. 198, Belakang Balok.
Menurutnya, dari hasil mediasi tersebut, pihak hotel menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya hotel lain yang juga memiliki tunggakan pajak, Djamaluddin menegaskan bahwa Kejari siap memberikan bantuan hukum apabila data dan bukti telah lengkap serta pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif.
“Jika ada bukti dan data yang sudah lengkap, serta Pemko telah memberikan ultimatum, kami dari Kejari siap membantu,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pelaku usaha di Kota Bukittinggi dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu. Hal ini penting guna menghindari penumpukan tunggakan dalam jumlah besar yang pada akhirnya dapat memberatkan pihak usaha itu sendiri.
“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
( Sari — zlk )*

















