Iklan

Bupati Muba H.M. Toha Tohet Jamin Perlindungan Hak Pekerja dan Pastikan Kepatuhan Perusahaan: “Investasi Sehat, Buruh Sejahtera”

Sekayu, 1 Mei 2026 – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan, harmonis, dan transparan. Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, memberikan tanggapan resmi yang humanis dan tegas atas aspirasi aksi damai buruh demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati hadir didampingi oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, S.H., Anggota Komisi IV Alfian, Asisten I Ardiansyah, Kepala Dinas Kesbangpol Thabrani Rizki, Kasatpol PP Erdian Syahri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga, A.P., serta perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Yuanita.

Bupati H.M. Toha Tohet menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba berkomitmen penuh dalam mengawal setiap regulasi yang menyangkut hak dasar para pekerja di wilayahnya.

“Seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kewenangan saya sebagai bupati adalah menjaga iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya,” tegas H.M. Toha Tohet.

Langkah Konkret dan Pengawasan Legislatif

Sejalan dengan komitmen Bupati, Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., mengungkapkan langkah nyata parlemen dalam merespons laporan para buruh mengenai dugaan pelanggaran di lapangan.

“Terkait 12 perusahaan yang dilaporkan oleh pihak buruh, kami akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). Ini adalah fungsi pengawasan kami untuk mewakili masyarakat dan buruh. Kami akan memperjuangkan hak pekerja secara adil dan memastikan perusahaan patuh pada aturan ketenagakerjaan serta regulasi lainnya,” ujar Indra Kesumajaya.

Respons Strategis Pemerintah Kabupaten Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., bersama UPTD Pengawas Provinsi, menjabarkan poin-poin teknis atas tuntutan massa aksi:

  1. Penyediaan Ruang Dialog: Pemerintah mendukung penuh penguatan LKS Tripartit Kabupaten Muba dan mengundang organisasi buruh untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan daerah secara resmi.
  2. Penegakan Keadilan Upah: Memastikan kepatuhan terhadap UMK dan UMSK 2026 sesuai keputusan Gubernur Sumatera Selatan. Disnakertrans menyediakan hotline pengaduan (WA: 0822-7983-0006 / 0813-7333-3323) bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.
  3. Pengawasan Sistem Kerja: Pengetatan aturan PKWT dan alih daya (outsourcing) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Setiap kontrak wajib dicatatkan secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan tenaga kerja.
  4. Anti-Union Busting: Pemerintah menjamin kebebasan berserikat. Segala bentuk pemberangusan serikat pekerja merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas oleh pengawas ketenagakerjaan.
  5. Komitmen Infrastruktur: Perbaikan jalan rusak menjadi prioritas dalam 22 Program Prioritas (22 PP) Musi Banyuasin 2025–2029 untuk menunjang mobilitas pekerja.

Herryandi Sinulingga kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang membandel terhadap nota pengawasan.

“Melalui semangat May Day ini, kami ingin memastikan bahwa di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja dan kepastian operasional perusahaan. Mari kita jaga semangat kemitraan ini demi kesejahteraan bersama,” tutup Herryandi Sinulingga.

Heri

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News