Batusangkar, Tanah Datar-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar gelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (13/05//2026).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE, MM dalam pidato pengantar pada sidang paripurna tersebut mengatakan berdasarkan hasil pembahasan LKPj tersebut maka DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Dapat dipahami bersama bahwa keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Bupati tahun 2025 tersebut tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik dan saran serta pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” sampainya.
Lebih lanjut katanya memberikan pertimbangan dan solusi untuk perbaikan serta penyempurnaan kedepan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Dalam lampiran Keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap LKPj Bupati tahun 2025 yang dibacakan Anggota DPRD Masnefi, disebutkan diantaranya, tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPj sebahagian besar belum maksimal, maka dari itu DPRD meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan tindak lanjut LKPj secara berkala.
Terkait masih banyak aspirasi masyarakat ke DPRD masalah batas wilayah Tanah Datar dengan kabupaten dan kota tetangga. Sebagai rekomendasi DPRD minta Pemerintah Daerah segera menyelesaikan batas wilayah seperti Simawang – Bukik Kanduang, Jaho – Gunuang Padang Panjang dan Lintau – Lipek Kain Provinsi Riau.
Dibidang pendidikan masih ada ditemukan sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak. DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Menyikapi aset-aset sekolah yang belum terdata dengan baik. DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mendata dan menentukan statusnya agar bisa dimanfaatkan baik oleh masyarakat atau nagari maupun oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu DPRD juga memberikan rekomendasi terkait peningkatan kedisiplinan ASN baik PNS, PPPK dan PPPKPW, peningkatan kesejahteraan PPPKPW, ASN terlibat pinjol ataupun judol dan berbagai persoalan lainnya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya mengatakan jika LKPj tersebut telah diserah ke DPRD pada tanggal 31 Maret yang lalu melalui Surat Bupati bernomor 100.1.7/390/PEM-2026, perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanah Datar Tahun 2025.
“LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025 ini telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret 2026 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dikatakan Bupati Eka Putra rangkaian kegiatan ini telah diawali dengan rapat paripurna DPRD dengan acara penyampaian nota pengantar tentang LKPj Bupati Tahun 2025 dan dilanjutkan pembahasan dengan mitra dan secara internal oleh DPRD serta turun langsung ketengah-tengah masyarakat.
Dan pada hari ini disampaikan rekomendasi oleh DPRD terhadap LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025 tersebut.




















