KOTAMOBAGU,DutaMetro.com– Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat melalui transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kini, Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menyentuh berbagai kebutuhan masyarakat.
Transformasi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu yang memperluas peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar secara terintegrasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, serta pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak. Padahal, saat ini Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mengakomodasi enam bidang pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
“Pemahaman masyarakat bahwa Posyandu identik dengan pelayanan kesehatan memang tidak salah. Namun sekarang perannya jauh lebih luas. Posyandu menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.
Enam bidang pelayanan dasar yang kini terintegrasi dalam Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Sahaya, integrasi enam SPM dalam Posyandu dilakukan karena berbagai persoalan masyarakat tidak bisa diselesaikan secara parsial. Banyak masalah yang saling berkaitan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Kasus stunting misalnya, tidak selalu hanya berkaitan dengan kesehatan. Bisa dipengaruhi oleh sanitasi lingkungan, akses air bersih, kondisi rumah, tingkat pendidikan keluarga hingga faktor sosial ekonomi. Karena itu Posyandu hadir sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehadiran Posyandu 6 SPM bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif,” katanya.
Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Pemerintah Kota Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan Posyandu 6 SPM berjalan hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.
Penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan pelantikan Pengurus Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev.
Sahaya menegaskan, transformasi Posyandu tidak menghapus pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan. Pelayanan kesehatan tetap menjadi layanan utama, namun diperkuat dengan fungsi pendataan, identifikasi masalah, edukasi, serta fasilitasi berbagai pelayanan dasar lainnya.
“Posyandu tetap melaksanakan pelayanan kesehatan seperti biasa. Yang berubah adalah ruang lingkup pelayanannya semakin luas. Posyandu kini menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah,” ujarnya.
Warga Bisa Laporkan Berbagai Persoalan Lewat Posyandu
Lebih lanjut, Sahaya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memanfaatkan Posyandu. Warga tidak harus datang hanya karena memiliki balita atau membutuhkan layanan kesehatan.
Melalui Posyandu, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan seperti drainase tersumbat, akses air bersih, jalan lingkungan rusak, sanitasi yang buruk, rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas, persoalan sosial, hingga masalah keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Posyandu saat ini menjadi ruang bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sejak dini agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan identifikasi awal dan selanjutnya dikoordinasikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu terus meningkatkan kapasitas kader Posyandu agar mampu menjalankan peran sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam rangka mempercepat pelayanan dasar.
“Ketika ada jadwal Posyandu di wilayah masing-masing, datanglah dan sampaikan berbagai kebutuhan, aspirasi maupun persoalan yang ada di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi masyarakat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih efektif dalam memberikan pelayanan,” pungkas Sahaya.
Melalui transformasi Posyandu 6 SPM, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelayanan dasar semakin dekat dengan masyarakat, persoalan dapat terdeteksi sejak dini, koordinasi lintas sektor semakin kuat, serta kualitas hidup masyarakat terus meningkat melalui pelayanan yang terintegrasi, mudah dijangkau, dan berkelanjutan.***






