Iklan
Iklan

Wali Kota Weny Gaib Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih dan Raih WTP ke-13 Berturut-turut

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/6/2026).Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif dan normatif, tetapi menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.Menurutnya, sepanjang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu terus mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh anggaran diarahkan agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut kembali membuahkan hasil membanggakan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini sekaligus menjadi raihan WTP ke-13 secara berturut-turut, mempertegas konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan, pengawasan, serta berbagai masukan konstruktif yang selama ini diberikan dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Kotamobagu juga menyampaikan tiga Ranperda inisiatif, yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.

Menanggapi hal itu, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menerima dan menyambut baik ketiga Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga layak dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News