Iklan
Iklan

Polres Pulau Taliabu Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Izin Keramaian dan Batas Waktu Hiburan

Taliabu | dutametro.com — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan hiburan, khususnya pesta atau joget yang memerlukan izin keramaian.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian di tempat umum wajib memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.

Dalam imbauan tersebut, Polres Pulau Taliabu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 274 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pesta atau keramaian di jalan maupun tempat umum tanpa izin sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Kategori II.

Selain kewajiban mengantongi izin, Polres Pulau Taliabu juga menetapkan batas waktu pelaksanaan kegiatan hiburan atau joget. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIT atau paling lambat pukul 00.00 WIT sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, Polres Pulau Taliabu tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan hiburan atau pesta joget pada kesempatan berikutnya. Kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Di akhir imbauannya, AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengajak seluruh masyarakat Pulau Taliabu untuk mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif. (Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News