Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui kegiatan pengukuran bidang
tanah di Desa Silungkang Tigo, Kamis (02/07/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh data fisik bidang tanah yang akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pengukuran dilaksanakan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dengan didampingi oleh pemilik tanah serta para pemilik bidang tanah yang berbatasan. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan letak, luas, dan batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga meminimalisasi potensi sengketa batas di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengukuran sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku. Data hasil pengukuran selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pendaftaran tanah sebagai bagian dari rangkaian proses penerbitan sertipikat melalui program PTSL.
Program PTSL merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap tahapan PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(**)





























