PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang dengan menyusun program rehabilitasi terpadu yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).
Rakor yang dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumbar, Herlin; perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati, namun upaya rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan terhadap masa depan anak juga mesti berjalan secara bersamaan.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,”tegasnya saat memimpin Rakor.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Berdasarkan hasil identifikasi, faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut merupakan akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial guna mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.
Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat, pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Herlin
Ia juga memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pihaknya berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat berlanjut, serta anak dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.
Penanganan terpadu ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan. (adpsb/bud)























