TULANG BAWANG BARAT – Dugaan indikasi kebocoran anggaran belanja internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin menguat. Hal itu menyusul belum adanya penjelasan resmi dari pihak Diskominfo terkait pengelolaan anggaran belanja internet selama dua tahun terakhir.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas (Kadis) maupun Kepala Bidang (Kabid) Telekomunikasi dan Persandian Diskominfo Tubaba berulang kali tidak membuahkan hasil. Keduanya dinilai terkesan menghindari permintaan keterangan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Padahal, di sisi lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat masih mengalokasikan anggaran belanja internet secara mandiri dengan nilai yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun, meskipun Diskominfo telah menganggarkan belanja internet dalam jumlah besar untuk kebutuhan jaringan pemerintah.
Staf Bidang Media Diskominfo Tubaba, Pebminiyati, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026), mengatakan bahwa Kepala Dinas dan seluruh kepala bidang sedang tidak berada di kantor.
«”Pak Kadis lagi ada acara, Pak Kabid semuanya keluar,” ujarnya.»
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan pejabat terkait, Pebminiyati mengaku tidak mengetahui secara pasti karena banyaknya agenda yang dijalankan.
«”Konfirmasi kemarin sudah saya sampaikan, tetapi belum ada komentar dari beliau,” katanya.»
Anggaran Mencapai Rp2,016 Miliar
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Diskominfo Tubaba mengalokasikan anggaran belanja internet sebesar Rp2.016.000.000 selama dua tahun, yakni:
– Tahun 2025: Rp1.008.000.000
– Tahun 2026: Rp1.008.000.000
Anggaran tersebut digunakan untuk belanja internet area publik, jaringan intra pemerintah, internet satelit, paket data pengguna, dan langganan Zoom. Pengadaan dilakukan melalui dua metode, yakni e-purchasing dan pengadaan yang dikecualikan.
Namun, meskipun telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah, sejumlah OPD tetap menganggarkan layanan internet sendiri karena mengaku jaringan yang disediakan Diskominfo belum mampu memenuhi kebutuhan operasional.
OPD Tetap Menganggarkan Internet Sendiri
Selama dua tahun terakhir, beberapa OPD diketahui tetap mengalokasikan anggaran belanja internet, di antaranya:
– Sekretariat Daerah Tubaba: Rp518.100.000.
– Bapperida Tubaba: Rp108.720.000.
– Bapenda Tubaba: Rp162.000.000.
Total anggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah untuk layanan internet yang sama, sehingga memunculkan dugaan adanya pemborosan atau tumpang tindih penganggaran.
Pengakuan Sejumlah Pejabat OPD
Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba, Yusri Akil, mengakui bahwa penambahan jaringan internet dilakukan karena layanan internet dari Diskominfo dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan.
«”Pembayaran kita menggunakan tambahan WiFi karena sinyal dari Kominfo kurang bagus. Hampir semua bagian memasang WiFi tambahan. Seharusnya salah satunya dipilih, jangan dua-duanya dianggarkan,” ujarnya.»
Hal senada disampaikan Sekretaris Bapenda Tubaba, Jimy. Menurutnya, pelayanan perpajakan yang telah berbasis digital membutuhkan jaringan internet yang stabil.
«”Kapasitas internet dari Kominfo kurang. Pelayanan kami sudah serba digital sehingga tidak boleh terganggu ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak,” katanya.»
Sementara itu, Sekretaris Bapperida, Fajar, mengaku belum memahami secara rinci kebijakan penganggaran tersebut karena baru menjabat.
Mantan Kepala Bapperida Tubaba, Yudiansyah, juga menyebut alasan utama penggunaan internet mandiri adalah lambatnya jaringan yang disediakan Diskominfo.
«”Kalau mengandalkan internet dari Kominfo, kami tidak bisa bekerja,” ujarnya.»
Diduga Tidak Sesuai Prinsip Pengadaan
Selain dugaan tumpang tindih anggaran, proses pemaketan pengadaan internet di Diskominfo juga dinilai menimbulkan pertanyaan karena rincian spesifikasi dan volume pekerjaan tidak dijelaskan secara detail. Paket pengadaan juga dibagi ke dalam dua metode pemilihan penyedia meskipun memiliki jenis pekerjaan yang serupa.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4 yang mengamanatkan agar setiap pengadaan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan berdasarkan aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selain itu, Pasal 7 huruf f juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan wajib menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Tubaba maupun Kepala Bidang Telekomunikasi dan Persandian belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh jawaban.

























