Iklan
Iklan

ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Tana Toraja, Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat

TANA TORAJA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya negara untuk mengambil alih hak masyarakat adat, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum.

“Pada dasarnya negara mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat hukum adat. Pemerintah melakukan sosialisasi dan identifikasi untuk mempercepat proses pendaftaran. Meski masih terdapat berbagai tantangan, sistem terus disempurnakan agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Slameto di hadapan 46 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.

Menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan memperjelas batas kewenangan atas tanah adat apabila di masa mendatang terdapat pihak ketiga, termasuk investor, yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan wilayah tersebut. Dengan demikian, hubungan kerja sama akan dilakukan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Hak-hak tersebut tetap berada pada masyarakat hukum adat. Jika ada pihak lain atau investor yang ingin memanfaatkan tanah ulayat, maka mereka harus berhubungan langsung dengan masyarakat adat, bukan dengan negara,” jelasnya.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui secara resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023–2028. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam mendukung proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Keputusan tersebut juga menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja, yakni Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe’, Ulusalu’, Buakayu, Bau, Mappa’, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla’.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menilai pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga hak-hak masyarakat adat.

“Jika kita ingin membangun daerah dan bangsa ini dengan baik, maka harus dimulai dari tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah milik masyarakat hukum adat,” katanya.

Ia menambahkan, administrasi pertanahan yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, kegiatan ini juga diisi pemaparan dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para peserta untuk membahas berbagai persoalan dan tantangan dalam pengadministrasian tanah ulayat di wilayah adat.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News