Iklan
Iklan

Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah 2.700 M2 di Koto Rantang Sempat Memanas, Warga Tumpah Ruah

AGAM, dutametro.com.– Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan seluas 2.700 meter persegi di Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, berlangsung tegang pada Rabu 12/08/2026.

PS ini merupakan kelanjutan dari gugatan perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bkt yang diajukan Wali Nagari Koto Rantang ke Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 05/08/2026 lalu. Lahan yang menjadi objek perkara selama ini diklaim sebagai tanah ulayat nagari, namun juga digugat oleh pihak lain yang mengaku memiliki bukti kepemilikan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim didampingi panitera dan juru sita menghadirkan seluruh pihak, yakni penggugat, tergugat, dan kuasa hukum masing-masing, langsung ke lokasi objek perkara. Turut hadir perangkat nagari, Bamus, serta unsur keamanan dari Polsek Palupuh untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kedua belah pihak juga diminta menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan, mulai dari titik batas utara hingga selatan, serta menunjukkan bukti-bukti awal di lapangan seperti patok dan tanaman yang ada.

Suasana Sempat Ricuh*
Namun jalannya persidangan sempat memanas. Ratusan warga yang penasaran memadati lokasi sehingga membuat proses pengukuran dan pencocokan data di lapangan terganggu.

“Akibat ramainya warga, muncul kata-kata dan ejekan dari sebagian orang. Hal ini membuat Kuasa Hukum Tergugat merasa tidak patut dan kurang bermartabat, sehingga suasana sidang menjadi sedikit ricuh,” kata Ifyuhendri SH, Kuasa Hukum Tergugat kepada wartawan di lokasi.

Hakim ketua kemudian meminta semua pihak untuk tetap tenang dan memberi ruang agar proses PS dapat berjalan sesuai prosedur. Setelah diberi imbauan, suasana berangsur kondusif dan pemeriksaan dilanjutkan hingga selesai.

Wali Nagari Koto Rantang yang hadir dalam PS tersebut menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin kepastian hukum agar aset nagari tidak disalahgunakan. Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasanya menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengajukan bukti tambahan pada sidang berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan hasil PS dan tanggapan dari kedua belah pihak.

(Zlk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News