PADANG PANJANG, dutametro.com – Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan rekapitulasi usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026 Rutan Kelas IIB Padang Panjang, sebanyak 97 orang masuk dalam kategori Remisi Umum I, sedangkan 3 orang lainnya masuk kategori Remisi Umum II atau langsung bebas.
Untuk Remisi Umum I, sebanyak 21 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian 26 orang memperoleh remisi dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, 5 orang lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, pada Remisi Umum II atau kategori bebas langsung, terdapat 1 orang yang memperoleh remisi dua bulan dan 2 orang memperoleh remisi tiga bulan. Dengan demikian, total keseluruhan warga binaan yang diusulkan menerima remisi mencapai 100 orang.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi Umum sendiri diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani warga binaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi juga tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Dalam kebijakan pemasyarakatan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. …. ( Pulkani )





























