Taliabu, dutametro.com –Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Kepolisian membahas Penataan Tempat Hiburan Malam yang masih berada di wilayah pemukiman
Rapat tersebut berlangsung di Aula kantor bupati dibuka langsung oleh Wakil Bupati La Ode Yasir, yang hadiri langsung Waka Polres Pulau Taliabu, Kompol Sinar, Kepala Kemenag, pimpinan OPD, serta para pelaku usaha Rabu (26/8/2026).
Wabup La Ode Yasir, mengatakan sejauh ini tempat hiburan malam yang ada di Pulau Taliabu, belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kebanyakan tempat hiburan malam masih berada di wilayah perkotaan atau di pemukiman penduduk sehingga menganggu aktivitas masyarakat di malam.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah kembali melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam yang dimiliki para pelaku usaha” ujarnya
Ia menjelaskan, tujuannya supaya tidak menganggu aktivitas dan kenyamanan serta tidak merugikan masyarakat setempat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menyiapkan strategi baru kepada pemiliknya tempat hiburan malam agar tidak menganggu ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua agar sama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi tempat hiburan malam ini sehingga tidak saling merugikan satu sama lain” paparnya.
Wabup mengungkapkan, hasil rapat di sepakati bersama Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha tempat hiburan malam antaranya, para pelaku usaha tempat hiburan mencari tempat atau lokasi yang berada di selatan di wilayah Talo dan Kemudian dilaporkan ke Pemda untuk selanjutnya diverifikasi.
“Batas waktu pelaku usaha THM, pindah lokasi yang telah ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Bila sampai batas waktu yang ditentukan pelaku usaha THM belum memindahkan maka, bersedia tempat usahanya ditutup,” tandasnya
(Jk)





























