Iklan
Iklan

Gurita Pemerasan Di Balik Lembar Rapor: Menelusuri Kejahatan Jabatan dan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Guguak

Guguak, Sumatera Barat — Langkah wali murid SMA Negeri 1 Guguak, Kecamatan Guguak, terhenti di meja administrasi sekolah. Niat awal menghadiri panggilan pimpinan sekolah untuk mengambil laporan hasil belajar bulanan anak justru berubah menjadi jebakan penandatanganan dokumen finansial. Penahanan dokumen akademik tersebut dijadikan instrumen penekanan halus agar orang tua murid menyepakati besaran iuran tahunan yang telah dipatok oleh pihak sekolah.

Modus penyanderaan laporan evaluasi belajar ini terungkap setelah sejumlah wali murid mendapati bahwa dokumen perkembangan siswa tidak kunjung diserahkan sebelum “Surat Pernyataan Orang Tua” ditandatangani. Di dalam formulir resmi bernomor bukti 1001285578.jpg tersebut, orang tua murid tidak diberikan ruang untuk menyatakan ketidakmampuan atau memberikan sumbangan seikhlasnya. Pihak sekolah menyodorkan skema pembayaran tetap dengan tiga pilihan nominal tahunan: Rp165.000, Rp180.000, atau Rp200.000 per siswa.

Salah seorang wali murid SMAN 1 Guguak mengungkapkan rasa keberatannya atas praktik pemaksaan berselubung urusan administratif tersebut. Menurutnya, pemanggilan orang tua ke sekolah sejatinya diinformasikan untuk membahas perkembangan akademik dan menjemput laporan bulanan anak, namun situasi di lokasi berubah menjadi tekanan penyelesaian formulir iuran.

“Kami datang karena diimbau menjemput laporan bulanan anak. Namun di sekolah, laporan itu dijadikan dalih dan ditahan. Kami tidak diberi pilihan selain menandatangani surat pernyataan yang sudah berisi angka-angka iuran tersebut. Ini bentuk pemaksaan terselubung yang sangat memberatkan,” tutur salah satu wali murid SMAN 1 Guguak.

Praktik di lapangan ini dijalankan secara berjenjang melalui struktur internal sekolah. Para guru di tingkat tapak diposisikan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pimpinan untuk membagikan, menagih, serta memastikan lembar pernyataan tersebut kembali lengkap ditandatangani oleh wali murid. Sebagai bentuk konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak pengajar saat menghadapi keberatan orang tua, salah seorang wali kelas menyampaikan alasan di balik kebijakan internal tersebut.

“Penarikan ini dilakukan atas ketidakcukupan dana BOS di sekolah kita. Kalau ada yang keberatan, silakan temui kepala sekolah atau wakil kesiswaan,” ucap salah satu wali kelas SMAN 1 Guguak secara langsung kepada para orang tua murid di lokasi.

Namun, konstruksi pembenaran atas dasar keterbatasan dana BOS tersebut terbantahkan secara mendasar dari kacamata hukum positif. Pakar Hukum Dr. Yossi Danti, S.H., M.H. menilai bahwa penahanan laporan evaluasi belajar serta penentuan batas nominal pembayaran secara sepihak telah meruntuhkan seluruh kriteria yuridis mengenai sumbangan pendidikan.

“Sumbangan dalam hukum pendanaan pendidikan bersifat sukarela, tanpa batasan angka, dan bebas dari ikatan waktu maupun intimidasi administratif. Ketika penyerahan laporan bulanan siswa disandera dan wali murid disodorkan angka Rp165.000, Rp180.000, atau Rp200.000, perbuatan tersebut seketika gugur sebagai sumbangan dan berubah menjadi dugaan pungutan liar,” tegas Dr. Yossi Danti, S.H., M.H.

Dr. Yossi Danti, S.H., M.H. menambahkan bahwa perbuatan memanfaatkan wewenang jabatan untuk menahan hak siswa atas dokumen akademik demi memperoleh pembayaran uang dapat dikualifikasikan sebagai delik pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini juga menabrak Pasal 10 dan Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta melanggar Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat mengenai larangan pungutan di tingkat SMA/SMK Negeri.

Atas temuan instrumen penekanan ini, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan Satgas Saber Pungli didesak untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh serta mengambil tindakan hukum tegas terhadap pimpinan SMAN 1 Guguak. ER

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News