Iklan
Iklan

Polda Bengkulu Tindak Tambang Pasir Ilegal di Teluk Sepang, 11 Tersangka Ditahan

BENGKULU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan pasir ilegal di kawasan pesisir Pantai Teluk Sepang, RT 14, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam empat laporan polisi. Para tersangka selanjutnya menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi mengenai adanya dugaan aktivitas pengambilan pasir secara ilegal atau galian C di sepanjang bibir pantai wilayah Teluk Sepang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu melaksanakan penyelidikan pada Selasa, 8 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian membuat empat Laporan Polisi pada 9 September 2026 dan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap masing-masing perkara.

Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pasir pantai, lengkap dengan muatan pasir, serta sejumlah sekop, kunci kendaraan, STNK dan barang bukti lainnya.

Penyidik kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka untuk mendalami identitas, kronologi kejadian, modus atau cara melakukan perbuatan, serta peran masing-masing tersangka dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Pada Senin, 14 September 2026, rangkaian penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik berkoordinasi dengan Dit Tahti Polda Bengkulu untuk proses penitipan dan penahanan para tersangka di Rutan Polda Bengkulu.

Direktur Polairud Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.»

Kabid Humas menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu diimbau untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News