Iklan
Iklan

Harapan Baru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Pengalihan Status

JAKARTA, dutametro.com — Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Rencana tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Salah satu bagian dari kebijakan ini adalah rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung program tersebut. Nilainya masih dapat berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kebijakan.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses pengalihan tidak serta-merta dilakukan dalam satu tahap. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran dan mekanisme yang berlaku.

Ratusan Ribu Guru PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena jumlah PPPK paruh waktu cukup signifikan, terutama dari kalangan tenaga pendidik.

Data Kementerian PANRB yang disampaikan dalam pembahasan bersama DPR mencatat terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.

Pemerintah dan DPR sebelumnya juga telah membahas peluang pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Jika kebijakan tersebut direalisasikan sesuai rencana, perubahan status ini akan berdampak terhadap pola pembiayaan dan pengelolaan kepegawaian PPPK.

Gaji PPPK Daerah Direncanakan Ditanggung Pemerintah Pusat

Salah satu poin penting dalam rencana tersebut adalah perubahan skema pembiayaan.

Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pembiayaan sekaligus mengurangi beban fiskal daerah dalam membayarkan gaji PPPK.

Namun, mekanisme pengalihan tersebut masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci. Termasuk mengenai tahapan pengangkatan, persyaratan, pembiayaan, serta kelompok PPPK yang akan masuk dalam proses pengalihan.

Menunggu Kepastian Aturan Teknis

Rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tentu menjadi kabar yang dinantikan para tenaga honorer yang telah memperoleh status PPPK paruh waktu.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa rencana anggaran dan pernyataan pemerintah mengenai target 2027 belum berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah status pada waktu yang sama.

Pelaksanaan tetap akan mengikuti regulasi dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 telah mengatur mengenai PPPK paruh waktu, termasuk perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Dengan disiapkannya anggaran Rp31,1 triliun, perhatian kini tertuju pada aturan teknis dan tahapan pelaksanaan yang akan menentukan bagaimana rencana pengalihan tersebut diterapkan di lapangan. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News