Iklan
Iklan

Borok Peradilan PN Batam Terbongkar: Hakim V.M. Diduga “Sulap” Dokumen dan Amputasi Objektivitas Sidang

 

BATAM, dutametro.com — Bobroknya praktik peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali dipersoalkan di hadapan publik. Putusan praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia setelah hakim tunggal V.M. diduga menjalankan persidangan secara tidak profesional, mengabaikan objektivitas, serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan yang dilayangkan oleh pencari keadilan, Mawali, pada September 2026 tersebut mempersoalkan pertimbangan hakim V.M. Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat menguji kebenaran dinilai telah berubah menjadi panggung yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.

3 Dosa Fatal Hakim V.M. yang Dibongkar ke Komisi Yudisial

Dalam surat pengaduan resmi yang disampaikan pada Selasa (29/9/2026), Mawali membeberkan tiga kejanggalan utama yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan tindakan tidak profesional dan berpihak:

1. Memberangus Alat Bukti dan Mengabaikan SPDP

Hakim V.M. dituding mengabaikan bukti-bukti krusial dan berkas administrasi penting, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bukti substansial yang diajukan pemohon disebut tidak mendapatkan pertimbangan hukum sebagaimana mestinya.

2. Daur Ulang Dokumen Kepolisian yang “Basi”

Pertimbangan Hakim V.M. didapati mengandalkan dokumen internal kepolisian yang, menurut Mawali, sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain. Penggunaan kembali berkas tersebut dipertanyakan sebagai bentuk manuver untuk memaksakan legalitas putusan.

3. Menabrak Asas Ne Bis In Idem dan Pengaburan Novum

Prinsip fundamental dalam hukum, yakni larangan mengadili kembali objek perkara yang sama (ne bis in idem), dinilai telah dilanggar. Hakim V.M. dituding menerima klaim bukti baru (novum) tanpa pengujian objektif terhadap keterkaitannya dengan perkara terdahulu.

“Bukan Sekadar Kalah, Ini Pembunuhan Objektivitas Peradilan!”

Langkah membawa Hakim V.M. ke meja pemeriksaan KY menyingkap bahwa proses hukum di PN Batam dinilai telah berada di titik nadir. Bukti administrasi penyidikan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai proses hukum justru disebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas yang dihancurkan,” tegas Mawali dalam berkas pengaduannya.

Mendesak KY Kuliti Hakim V.M.: Jangan Biarkan Peradilan Jadi Panggung Formalitas!

Mawali mendesak Komisi Yudisial RI segera memanggil dan memeriksa Hakim V.M. serta menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan pelanggaran etik tidak boleh berlindung di balik prinsip independensi hakim.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas agar peradilan tidak terus-menerus dikotori oleh praktik tidak profesional,” cetus Mawali.

Bola panas kini berada di tangan Komisi Yudisial RI. Publik menanti tindak lanjut lembaga tersebut terhadap pengaduan yang disampaikan Mawali terkait proses persidangan praperadilan di PN Batam.

Tim

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News