Iklan
Iklan

TAGIH UTANG BERUJUNG DUGAAN SEBAR FOTO TANPA BUSANA, AKUN “CIE ISTY” DIADUKAN KE POLRES KOTAMOBAGU

KOTAMOBAGU, DutaMetro.com— Persoalan utang-piutang diduga berujung pada penyebaran foto pribadi dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, mengadukan akun Facebook bernama “Cie Isty” ke Polres Kotamobagu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan unggahan foto pribadi yang disebut menampilkan pelapor tanpa busana, disertai identitas lengkap dan keterangan mengenai tempat kerjanya. Dugaan tindakan tersebut kini menjadi persoalan serius karena menyangkut privasi, kehormatan, serta keamanan pribadi seseorang di ruang digital.

Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan yang diajukan pada Senin, 12 Oktober 2026, persoalan ini bermula dari pinjaman uang antara RYL dan seorang perempuan berinisial IK. Pinjaman tersebut disebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.

RYL mengaku baru mampu membayar Rp500 ribu karena keterbatasan dana. Namun, menurut keterangan pelapor, pembayaran tersebut tidak diterima oleh pihak penagih. Perselisihan itu kemudian diduga berkembang menjadi persoalan yang lebih luas setelah muncul unggahan di Facebook.

DIDUGA UNGGAH FOTO PRIBADI DAN IDENTITAS PELAPOR

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku menemukan unggahan dari akun Facebook bernama “Cie Isty” yang diduga memuat foto pribadinya.
Tidak hanya foto, unggahan tersebut menurut pelapor juga mencantumkan identitas lengkap, termasuk nama dan informasi tempat kerja.

Pelapor turut menduga terdapat kalimat bernada kasar serta ancaman untuk mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut penagihan utang. Cara penagihan yang diduga melibatkan penyebaran foto pribadi, pembukaan identitas, atau ancaman mempermalukan seseorang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Hak untuk menagih kewajiban tidak serta-merta membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti, konteks unggahan, serta hasil pemeriksaan penyidik.

MERASA DIRUGIKAN, PELAPOR TEMPUH JALUR HUKUM

Merasa privasi, kehormatan, dan nama baiknya terganggu, RYL memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Pengaduan itu diharapkan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri pemilik atau pengelola akun, memeriksa materi unggahan, serta mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Dalam perkara yang melibatkan foto pribadi, pembuktian menjadi hal penting. Salinan unggahan, tautan, waktu publikasi, percakapan terkait, dan keterangan saksi dapat membantu penyidik menilai duduk perkara secara menyeluruh.

DISEBUT PERNAH MUNCUL LAPORAN SERUPA

Informasi yang beredar menyebut akun bernama “Cie Isty” pernah dikaitkan dengan laporan serupa di Polres Kotamobagu sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadan.
Namun, informasi mengenai laporan terdahulu tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kepastian adanya laporan resmi, materi perkara, serta perkembangan penanganannya. Karena itu, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pemilik akun yang sama telah melakukan pelanggaran dalam perkara terbaru.

Saat dimintai tanggapan, seseorang yang diduga berkaitan dengan pihak terlapor memberikan pernyataan singkat.
“Ko’ Ci dorang ada lapor kong somuat di media,” ungkapnya.

Identitas, kapasitas, serta maksud pernyataan tersebut masih perlu diperjelas. Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang dilaporkan mengenai dugaan unggahan tersebut.

POLISI BENARKAN PENGADUAN TELAH DITERIMA
Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.
“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” ujar Setiono saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaduan telah diterima kepolisian. Adapun status perkara, hasil penyelidikan, dan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Publik diharapkan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, identitas serta materi foto pribadi yang berpotensi mempermalukan atau merugikan pelapor sepatutnya tidak disebarluaskan kembali.
SEJUMLAH KETENTUAN HUKUM DAPAT DITELAAH

Dugaan penyebaran foto pribadi melalui media elektronik dapat ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai dengan waktu kejadian, sifat materi, cara penyebaran, serta unsur perbuatannya.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan mengenai muatan yang melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE versi sebelumnya perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan ketentuan pidana dan aturan peralihan setelah berlakunya KUHP nasional. Penerapannya bergantung pada materi dan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.

Kedua, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya ketentuan terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) mengatur perbuatan tertentu berupa penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik, dengan memperhatikan unsur, pengecualian, dan mekanisme pengaduan yang ditentukan undang-undang. Ketentuan ini tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang merasa dirugikan oleh suatu unggahan.

Ketiga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 14 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dalam keadaan tertentu, termasuk perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan dan transmisi informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan untuk tujuan seksual. Penerapan pasal ini memerlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang disyaratkan; tidak setiap penyebaran foto pribadi otomatis memenuhi rumusan tindak pidana tersebut.

Keempat, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk Pasal 433, dapat dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penerapan ketentuan ini perlu disesuaikan dengan sifat perbuatan dan hubungannya dengan aturan khusus di bidang informasi elektronik.

Kelima, apabila terdapat dugaan ancaman atau pemaksaan, penyidik dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lain berdasarkan KUHP nasional maupun ketentuan khusus yang relevan.

Ancaman pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari judul atau pengaduan. Jenis pasal, ancaman penjara, denda, serta kemungkinan penerapannya harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang berhasil dibuktikan.

PENEGAKAN HUKUM HARUS OBJEKTIF, PRIVASI WAJIB DIHORMATI
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa utang-piutang perlu diselesaikan melalui cara yang sah dan proporsional. Dugaan penyebaran foto pribadi dan ancaman mempermalukan seseorang harus diperiksa secara serius apabila disertai bukti yang memadai.

Kepolisian diharapkan menelusuri asal unggahan, mengamankan bukti digital, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memastikan proses berjalan secara objektif. Pihak yang dilaporkan juga harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan telah dikonfirmasi diterima oleh Polres Kotamobagu. Belum ada kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai perkara memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum yang berlaku.***

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News