Iklan
Iklan

Anggota DPR RI M.Shadig Pasadigoe Perjuangkan Nasib Gaji ASN Tetap di Perbankan

Jakarta,dutametro.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang disampaikan di Istana Kepresidenan pada Selasa (20/10/2026) terkait kepastian pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap dilakukan melalui mekanisme transfer perbankan seperti selama ini.

Menurut M. Shadiq Pasadigoe, sebagaimana diberitakan CNN, sikap Menteri Keuangan tersebut mencerminkan pemahaman yang baik terhadap persoalan administrasi keuangan negara serta dampak yang dapat timbul apabila sistem pembayaran gaji ASN dialihkan kepada lembaga lain yang belum memiliki pengalaman dan kesiapan memadai.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Menteri Keuangan atas ketegasan dan kehati-hatiannya dalam menyikapi persoalan ini. Kebijakan publik harus mempertimbangkan kesiapan sistem, efisiensi, serta dampaknya secara langsung terhadap masyarakat, khususnya jutaan ASN di seluruh Indonesia,” ujar M. Shadiq.

Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji melalui perbankan selama ini telah terintegrasi dengan berbagai kebutuhan keuangan ASN. Salah satunya adalah pembayaran angsuran kredit yang dilakukan melalui pemotongan gaji secara langsung berdasarkan perjanjian dengan pihak bank.

Dengan jumlah ASN yang mencapai sekitar 5,6 juta orang, perubahan sistem pembayaran gaji bukanlah persoalan sederhana. Diperlukan kesiapan infrastruktur teknologi, sistem administrasi, pengamanan transaksi, koordinasi antarlembaga, serta pembiayaan yang tidak sedikit.
“Banyak ASN memiliki pinjaman di bank dengan jaminan Surat Keputusan (SK) kepegawaian. Angsurannya telah diatur melalui mekanisme pembayaran yang terintegrasi dengan penerimaan gaji. Apabila sistem ini diubah tanpa kajian yang matang, tentu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mengganggu kelancaran pembayaran kewajiban, dan menambah beban bagi ASN,” tegas dia.

M. Shadiq menekankan bahwa setiap rencana perubahan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif, analisis manfaat dan risiko, serta pertimbangan efisiensi anggaran. Menurutnya, sistem yang telah berjalan dengan baik tidak semestinya diubah tanpa alasan yang kuat dan bukti bahwa sistem baru mampu memberikan manfaat yang lebih besar.

Dia juga mengingatkan agar upaya penguatan fungsi lembaga negara tidak justru berujung pada penambahan beban administratif maupun kesulitan bagi masyarakat dan aparatur negara.
“Jangan sampai sistem yang sudah berjalan baik justru diganggu tanpa kebutuhan yang mendesak. Jika ada lembaga yang perlu diperkuat agar lebih optimal membantu rakyat, carilah sumber daya, program, dan ruang kerja sama yang tepat, bukan dengan mengubah mekanisme yang selama ini telah memberikan kepastian bagi ASN,” ungkap dia.

Lebih lanjut, M. Shadiq menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan publik, menjaga stabilitas tata kelola keuangan negara, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Dia berharap Menteri Keuangan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai usulan kebijakan lintas lembaga, terutama yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
” Kami berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar memperkuat tata kelola negara, bukan menciptakan persoalan baru yang merugikan rakyat dan aparatur negara,” tutup M. Shadiq Pasadigoe.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News