spot_img

Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH Beri Statement, TOWER Sementara Kalau Tidak Ada Izin, Harus Dibongkar

Berdirinya Tower Sementara (Kombet) yang menjadi kontroversi di masyarakat terjawab sudah, pasalnya Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH telah memberikan Statement yang menyatakan dan menegaskan, kalau penempatan dan pendirian Tower Sementara itu tidak ada izinnya dari Dinas Satu Pintu (DPMTSP) kota Sawahlunto tentu harus dibongkar, kata Deri Asta.

Terkait Tower Bersama itu, Aan dari pihak PT Tower Bersama Group (TBG) menemui Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH diruang kerjanya pada Kamis (19/5-2022) guna untuk menjelaskan dan memastikan boleh atau tidaknya Tower yang sudah terpasang dan berdiri tanpa izin itu tetap berdiri di depan Museum Gudang Ransum yang merupakan Area Cagar Budaya Kota Sawahlunto.

Walikota Deri Asta saat ditemui pihak PT TBG dengan Santun dan tegas menyampaikan, untuk mendapatkan sinyal yang baik dan kelancaran wisatawan serta masyarakat untuk berkomunikasi dalam penggunaan telepon seluler kami memang butuh penambahan pemasangan Tower, namun setelah penuh pertimbangan dalam berbagai hal, kalau mendirikan Tower atau apapun namanya asal segala pekerjaan yang menyangkut perizinan di wilayah Pemko Sawahlunto, kalau tidak ada izin yang dikeluarkan oleh OPD Dinas Satu Pintu (DPMTSP) tentunya harap di bongkar, tegas Deri Asta.

Perlu kita ketahui bahwa berdirinya Tower Sementara (Kombet) yang konon katanya untuk penguat sinyal yang membutuhkan waktu selama dua (2) bulan, menjelang Tower Permanen yang diwilayah Kelurahan Tanah Lapang Kecamatan Lembah Segar yang perizinannya masih dalam proses itu berdiri.

Dengan adanya ketegasan Walikota bahwa Tower tanpa izin itu harus dibongkar, Aan dari pihak PT TBG untuk membongkarnya meminta waktu kepada walikota, karena Mobil Toing untuk mengangkut satu (1) unit Tower Sementara (Kombet) itu masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju kota Sawahlunto, pungkas Aan . (An)

Must Read

Iklan
iklan

Related News