Komite IV DPD RI sedang melakukan pembahasan perubahan atas UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam rangka pengayaan materi dan substansi, pada hari Senin 20 Juni 2022, Komite IV DPD RI melakukan uji sahih RUU perubahan atas UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran, Bandung.
Kegiatan legislasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Annakota, senator asal Maluku dilaksanakan dalam rangka untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU perubahan atas UU LKM telah mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu, uji sahih juga dilaksanakan untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU ini dapat diterima oleh masyarakat serta menyempurnakan draft Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI.
Perubahan UU LKM ini sangat strategis karena pelaku usaha di Indonesia 90% adalah pelaku UKM dengan jumlah unit tidak kurang dari 65 juta pelaku usaha, tentunya UU LKM yang baru ini nanti diharapkan bisa mendorong kemudahan pembiayaan bagi UKM, demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Nunuy Nur Afiah, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam sambutannya. Prof. Nunuy juga mengapresiasi RUU yang disusun oleh DPD RI karena memberi ruang bagi Perguruan Tinggi untuk mengembangkan UMKM. “Apresiasi bahwa rancangan UU ini memberi tempat bagi Perguruan Tinggi sebagai pelaku utama atau stakeholders dalam mengembangkan UMKM”.
Wakil Ketua Komite IV, Novita menyatakan perubahan atas UU LKM ini sangat perlu dilakukan guna mendukung penguatan usaha mikro kecil yang sebagian besar masih belum bankable. “Perubahan UU LKM ini dibutuhkan untuk memberikan kapabilitas LKM di dalam fasilitasi pembiayaan bagi UKM dan masyarakat miskin yang sebagian besar belum bankable”.
Sementara itu Tim Ahli RUU LKM Komite IV dalam paparannya menyampaikan salah satu tantangan lembaga keuangan saat ini adalah bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah dan cepat. Kebutuhan masyarakat ini terakomodir melalui fintech illegal, sehingga diperlukan perubahan UU LKM agar kebutuhan masyarakat ini dapat terpenuhi. Tantangan lain adalah pemerintah daerah yang kurang memberi perhatian pada Lembaga Keuangan Mikro. “Hal yang penting dalam perubahan ini adalah adanya Apex sebagai Lembaga likuiditas untuk melindungi LKM”
Salah satu narasumber Dr. Kurniawan Saefullah, menyambut baik Naskah Akademik yang dibuat oleh Komite IV DPD RI. “Ada dua konteks di dalam perubahan UU LKM ini, yakni konteks pemberdayaan dan kemiskinan, dan yang terpenting RUU perubahan UU LKM diharapkan dapat meng-capture kepentingan daerah karena dinamika tiap daerah berbeda-beda di dalam implementasi keuangan mikro”. Dr Kurniawan menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya sinkronisasi perubahan UU LKM ini dengan peraturan yang ada, misalnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 02 Pebruari 2021, tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ”Saya sangat mengapresiasi adanya pengaturan apex di dalam perubahan UU LKM, hanya saja perlu dijelaskan mengenai siapa yang mendirikan, siapa anggotanya dan hal-hal lain yang perlu diatur terkait apex”, tambah Dr. Kurniawan.
Sejalan dengan Dr. Budiman, narasumber lain Dr. Etty Mulyati juga mengapresiasi perubahan UU LKM. “Saya sepakat bahwa dalam perubahan UU LKM ini mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia LKM melalui Pendidikan dan pelatihan, hal ini penting guna meningkatkan peran LKM dalam pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”
Perwakilan dari Ikopin University, Dr. H. Sugiyanto yang turut hadir dalam uji sahih menyoroti tentang keberadaan Koperasi yang banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi. “Oleh karena perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini, maka koperasi pada akhirnya bercitra buruk, hal ini terjadi karena perijinan pendirian yang terlalu mudah. Sehingga terkait dengan perubahan UU LKM ini, harapannya dapat membantu kesejahteraan masyarakat”.
Beberapa stakeholder yang hadir sepakat dengan adanya perubahan UU LKM yang sedang dibahas Komite IV DPD RI. Namun demikian beberapa tantangan masih banyak dihadapi, seperti BPR Bandung, terkait dengan digitalisasi Lembaga keuangan mikro, itu sangat memberatkan bagi BPR. “Investasi digitalisasi bagi BPR cukup mahal”. “Satu lagi yang disampaikan BPR kepada Anggota Komite IV adalah, apakah ultra mikro pengaturannya dapat dimasukkan dan diakomodir di dalam UU LKM?” Baik Universitas Islam Bandung (UIB) maupun UIN Bandung memastikan bahwa perubahan UU LKM ini telah sinkron dengan UU Perkoperasian, supaya tidak terjadi tumpeng tindih. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga berharap bahwa perubahan UU LKM ini dapat mendorong penguatan LKM di masa datang.
Senator asal Lampung, KH. Abdul Hakim dalam tanggapannya, menyampaikan bahwa perubahan UU LKM ini masih perlu penyempurnaan. “Mari kita bersama-sama sempurnakan RUU Perubahan UU LKM ini agar dapat mengakomodir kepentingan pelaku UKM, dan mewujudkan perubahan UU LKM untuk menciptakan system keuangan yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”. Kata Abdul Hakim. Sementara Edwin Pratama Putra, Anggota Komite IV asal Riau menyoroti tentang kaitan LKM dengan UU Cipta Kerja. “Implikasi UU Cipta Kerja salah satunya terkait LKM, ada perbedaan tantangan LKM di tahun 2013 dengan saat ini, cultural approach saat ini jadi dasar pembentukan UU LKM, sehingga RUU ini sangat penting untuk dibuat meskipun dianggap kecil dari sisi nama dan jumlah pasal, dan mengenai usulan perihal usaha ultra mikro penting untuk menjadi bagian dalam RUU LKM, saya sepakat itu” kata Edwin menutup sesi diskusi. Humas/rizal