Pada 12 Agustus 2022 bertempat Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Pemkab Belitung Timur dalam rangka Pendampingan Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hadir dari pihak Komite IV Senator Darmansyah Husein, Ajbar, Arniza Nilawati dan Ali Ridho.
Dari pihak Pemkab Belitung Timur hadir Bupati Belitung Timur Burhanudin, Asisten II Bupati Khaidir Lutfi serta dan jajaran lain Pemkab Belitung Timur. Rapat juga dihadiri Edih Mulyadi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung dan Jayusman, Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya, Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPD RI, khususnya Komite IV DPD RI, yang sudah bersedia mengunjungi Belitung Timur. “ Kami Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pak Dar (Darmansyah Husein-red) dan rombongan ke Belitung Timur dalam rangka pendampingan sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah -red) dengan fokus pembahasan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD-red),” ucap Burhanudin.
Burhanudin menjelaskan, Belitung Timur kaya SDA, tapi pendapatan daerah tidak maksimal.
Belitung timur sumber daya alam banyak seperti timah. Hasil yang kami dapat berupa uang royalti dan DBH. Itupun tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan.
“Kami memiliki sumber daya alam banyak seperti timah. Hasil yang kami dapat berupa uang royalti dan DBH. Itupun tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan. Ke depan kami berharap bisa mendapatkan porsi lebih besar dari sumber daya timah di Belitung Timur” ucap Burhanudin.
Selain timah, Bangka Belitung juga memiliki SDA selain timah yang bisa menjadi sumber pendapatan yakni perkebunan (kelapa sawit) dan perikanan. “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan adanya pendapatan daerah dari perkebunan”, ungkap Burhanudin.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Burhanudin mengatakan beberapa kendala Belitung Timur dalam meningkatkan aktivitas ekonominya guna meningkatkan PAD. “Kami menghadapi kendala untuk meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Pertama, kami tidak memiliki pelabuhan khusus untuk pengiriman barang dalam skala besar. Kami punya pelabuhan, tapi ada sedimentasi. Pelabuhan2 kami tidak bisa dilewati kapal besar. Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat bisa mengusahakan pengerukan sedimentasi pelabuhan di Belitung Timur”, papar Burhanudin.
Kendala kedua, ketergantungan kami kepada pemerintah pusat sangat tinggi. Hal ini terlihat dari kapasitas fiskal Belitung Timur yang rendah.
Dalam sambutannya, Darmansyah Husein, selaku Wakil Komite IV DPD RI mengungkapkan kunjungan ini merupakan kunjungan khusus pimpinan komite IV DPD RI. “Kunjungan ini berbeda dari kunjungan biasa. Kunjungan ini ditujukan untuk pendampingan bagi mitra Komite IV DPD RI.,” jelas Darmansyah Husein.
Darmansyah, yang juga Senator Bangka Belitung, mengatakan kunjungan ini fokus pada pembahasan mengenai isu terkait dengan implementasi HKPD yang isinya membatasi pembatasan kewenangan daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “UU HKPD ini membatasi kewenangan daerah, namun demikian diharapkan tidak membatasi inisiatif-inisiatif pemerintah daerah untuk menggali pendapatan daerah secara optimal. Kami DPD RI siap membantu sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” paparan Dharmansyah Husein.
Secara lebih spesifik, beberapa permasalahan menonjol yang menjadi perhatian Komite IV DPD RI dalam kunjungan kali ini antara lain : pertama, Indeks Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Belitung Timur yang masih masuk dalam kategori sangat rendah, yakni di bawah 0,25. Artinya, Pemkab Belitung Timur sangat bergantung dengan dana dari pemerintah pusat.
Kedua, capaian PAD Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2021, yakni sebesar Rp 104,43 miliar, yang belum pulih ke angka PAD sebelum masa pandemi. Di sisi lain, target PAD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam APBD 2022 naik hingga mencapai Rp 109,5 miliar.
Ketiga, rata-rata kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari tahun 2015- 2019 adalah 3,34 persen dan termasuk dalam kriteria sangat kurang. Padahal, kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Belitung Timur.
Keempat masih banyaknya potensi perpajakan, misalnya pajak restoran, yang belum tergali secara optimal. Sebab, masih banyak rumah makan, cafe, dan warung kopi yang belum terdata dan ditagih serta jumlah pembayaran pajak yang belum sesuai dengan ketentuan.
Dalam paparannya Edih Mulyadi mengatakan salah satu hal yang mendasari penyusunan UU HHKPD adalah untuk sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan nasional melalui kebijakan fiskal. “Desentralisasi yang sudah berjalan selama hampir 2 dekade, masih terjadi banyak perbedaan standar pelayanan dasar yang berbeda antar daerah. Kelahiran UU HKPD mencoba untuk sinkronisasi standar tersebut melalui instrumen fiskal”, papar Edih.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKD Belitung, Jayusman, yang turut hadir mengungkapkan sosialisasi langsung UU HKPD dari Kanwil baru kami dapatkan hari ini. “ Kami baru dapatkan memerlukan sosialisasi secara langsung di acara ini. Ke depan kami berharap akan ada sosialisasi yang berlanjut kepada staf-staf BPKAD di daerah”, ungkap Jayusman.
Jayusman menambahkan ada hal-hal lain uang perlu didiskusikan lebih lanjut misalnya belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Senada dengan Jayusman, Khaidir Lutfi Asisten II Bupati Belitung Timur mengatakan pembatasan porsi 30 persen belanja pegawai dalam UU HKPD harus dibarengi dengan penambahan DAU untu membayar PPPK. “Kami di daerah diberi kewenangan untuk mengangkat atau membuka posisi bagi pegawai PPPK. Hal in salah satu usaha kami dalam meningkatkan layanan publik dasar di daerah. Hal ini perlu dibarengi dengan peningkatan DAU”, terang Khaidir.
Ajbar, Senator Sulawesi Barat merespons paparan mengenai UU HKPD. Ajbar mengatakan konsep pembangunan daerah, seperti balapan sepeda motor. “Konsep pembangunan daerah, seperti balapan sepeda motor. Siapa yang melaju cepat, dibiarkan melaju cepat. Yang lembat ditune – up. Harusnya daerah dengan kapasitas fiskal rendah dapat proporsi fiskal yang tinggi untuk tune-up”, jelas Ajbar.**