Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan penjelasan Ranperda Kab Nias tentang Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman kabupaten Nias dan pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Kabupaten Nias yang dilaksanakan dilantai II gedung DPRD Nias. Rabu, 07/09/2022.
Adapun landasan hukum yakni UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, permandagri No. 09 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di Daerah.
Pada sambutan Bupati Nias menyampaikan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin.
“Penyediaan rumah yang layak dan terjangkau harus didukung dengan Prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan merupakan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melalui penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Hal ini merupakan perwujudan ketentuan pasal 18 H ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” ucapnya
Selanjutnya Bupati Nias mengatakan bahwa pengaturan pengelolaan keuangan Daerah ini tidak hanya sebatas pada pelimpahan wewenang dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, namun yang jauh lebih utama adalah untuk mewujudkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat didaerah. Keuangan daerah yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan daerah dan masyarakat.” paparnya
Turut hadir pada Paripurna tersebut Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, Wakil Ketua DPRD Nias Sabayuti Gulo dan anggota DPRD Nias, Sekda Kabupaten Nias, staf ahli Bupati Nias, Asisten setda Nias, Pimpinan OPD lingkup pemkab Nias, Sekwan DPRD Nias. (Herman)