Agam Peroleh Alokasi Redistribusi Tanah di Dua Kecamatan

More articles

Lubuk Basung, Dm – Kabupaten Agam peroleh alokasi redistribusi tanah, yang berada di dua kecamatan tahun ini.

Kedua kecamatan ini yaitu, Tanjung Raya berlokasi di Nagari Sungai Batang. Kemudian Lubuk Basung di Nagari Lubuk Basung.

“Dalam tahapannya, hari ini kita laksanakan sidang Panitia Perimbangan Landerform (PPL),” ujar Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat buka sidang PPL, di aula kantor Bupati Agam, Rabu (30/11).

Sidang PPL ini untuk membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi redistribusi tanah, berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi objek dan subjek, pengukuran serta pemetaan.

Pemkab Agam berikan dukungan dilaksanakannya redistribusi tanah ini, sehingga sertifikat hak atas tanah dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat redistribusi tanah, ke depan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Bupati Andri Warman.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Agam, dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat daerah itu.

“Terimakasih pada semua pihak atas kerja kerasnya, terutama seluruh anggota PPL. Kita berharap sidang PPL ini berjalan lancar agar dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi menyebutkan, berdasarkan hasil daftar objek dan subjek, terdapat 313 bidang tanah yang akan diusulkan dalam penetapan sidang PPL ini.

“Di Nagari Sungai Batang terdapat 192 bidang dan Lubuk Basung 121 bidang,” terangnya.

Dikatakan, pemberian tanda bukti hak berupa sertfikat, sebagai wujud reforma agraria dalam penataan aset.

Dengan sertifikat itu akan dapat mempermudah percepatan sinkronisasi penataan aset dan akses yang melibatkan instansi tekhnis. –

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest