Agam, DM – Rombongan Komisi III DPRD Agam melakukan kunjungan kerja ke kantor dinas Perhubungan Kota Pariaman Atasi kemacetan dijalur Kereta Api. Kehadiran rombongan di sambut oleh kadis perhubungan, Afwandi, S.STP.M.Si dan sekretaris dinas perhubungan Rismen Am, S.Sos dan juga hadir kabid dan kepala UPT, pada Rabu (11/1).
Dikesempatan tersebut, Rizki Abdillah Fadhal sekretaris komisi III DPRD Agam memperkenalkan anggota komisi III diantaranya, Epi Suardi wakil ketua Komisi, anggota komisi III dan Arnel koordinator komisi III, serta pendamping komisi.
Kemudian, sekretaris komisi III itu menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan. Kunjungan ini adalah dalam rangka sharing informasi terkait kebijakan dalam mengatasi kemacetan di jalur lalu lintas keramaian pasar dan jalur Kereta Api. Karena Kabupaten Agam juga punya wilayah macet dan juga ada yang dilalui oleh Kereta Api”, kata Rizki Abdillah Fadhal.
Menanggapi hal tersebut, pertama Afwandi, kadis perhubungan Kota Pariaman mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD Agam dari Komisi III yang telah kunjungi dinas perhubungan kota Pariaman ini suatu penghormatan karena telah dikunjungi.
“Khusus di tempat keramaian atau pasar tumpah di kota Pariaman dipasang rambu-rambu lalu lintas dan juga menempatkan petugas perhubungan di daerah tersebut,ini untuk menghindari kemacetan dan juga kecelakaan, tidak di pasar saja dinas perhubungan juga menempatkan petugas di sekolah-sekolah guna untuk keamanan dan menghindari kecelakaan dan resiko lainnya”, ucapnya.
Mengenai Kereta Api itu kewenangan ada di Balai Kereta Api, tetapi untuk mengurangi kecelakaan di Wilayah Kota Pariaman yang dilewati kereta Api dinas Perhubungan Kota Pariaman menempatkan petugas diperlintasan kereta Api, itu dilakukan sampai portalnya ada, itu ada enam lokasi.
Untuk mengatasi kemacetan di tempat-tempat tertentu juga dipasang rambu-rambu lalu lintas disamping menempatkan petugas.
“Kadis perhubungan juga menyebutkan
Terminal Jati yang ada di kota pariaman adalah kebijakan Kementerian karena tipenya sudah A,yang kewenangan dari dinas perhubungan adalah khusus angkutan kota yang bis antar propinsi dalam daerah dan antar propinsi luar daerah itu bukan kewenangan dinas perhubungan Kota Pariaman”, tutupnya.
(Daji)