Lubuklinggau,dutametro.com-Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau Bahas 29 Raperda 2023.Hadiri Rakornas 2023, Gekrafs Karimun Kenalkan Produk Kreatif Unggulan Lokal
Lantik IPPMKK Pekanbaru, Bupati Karimun : Mahasiswa Penerus Estafet Kepemimpinan
Gencar Melakukan Akselerasi Pengembangan SDM, Bupati Natuna Hadiri Seminar Nasional di Uniba
Temuan Mayat di Desa Remayu Menghebohkan Warga, Ini Identitas dan Penyebabnya
Sterilisasi RSUD Meranti ‘Buruk’, Pengunjung Hampir Menjadi Korban
Beranda Berita Nasional Politik
Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau Bahas 29 Raperda 2023
Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau dihadiri wali kota memimpin rapat paripurna membahas 29 raperda 2023, di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (30/1/2023). (JurnalTerkini.id/alam budi kesuma)
Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau dihadiri wali kota memimpin rapat paripurna membahas 29 raperda 2023, di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).
(JurnalTerkini.id/alam budi kesuma)
Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan 29 Raperda, Senin (30/01/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe sampaikan empat Raperda usul pemerintah kota Lubuklinggau kepada DPRD Kota Lubuklinggau pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
BACAAN LAINNYA
Hadiri Rakornas 2023, Gekrafs Karimun Kenalkan Produk Kreatif Unggulan LokalLantik IPPMKK Pekanbaru, Bupati Karimun : Mahasiswa Penerus Estafet KepemimpinanGencar Melakukan Akselerasi Pengembangan SDM, Bupati Natuna Hadiri Seminar Nasional di Uniba
Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, tuang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga raperda grand design pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah.
DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna pembahasan 29 raperda 2023, Senin (30/1/2023). (JurnalTerkini.id/alam budi kesuma)
Wako menyebutkan, raperda diperlukan dalam pembangunan sebagai acuan dan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan sehingga yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan hukum serta berjalan sesuai dengan koridornya.
“Perda adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang merupakan kewenangan daerah,” katanya.
Dalam paripurna ini, ada 29 Raperda tahun 2023 yang akan di bahas. 14 merupakan usulan Pemkot Lubuklinggau dan 15 merupakan raperda inisiatif DPRD Lubuklinggau.(Asep)