Jumat, Oktober 18, 2024

Bupati Suardi Saleh Serahkan SK Remisi Kepada 171 WBP Rutan Barru

More articles

Barru,dutametro.com.-Bupati Suardi Saleh Serahkan SK Remisi Kepada 171 WBP Rutan Barru.Sebanyak 171 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru mendapatkan Remisi Umum tahun 2023 bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M. Si di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru secara simbolis kepada dua orang perwakilan penerima remisi, Kamis 17/8/2023.

Bupati Barru H. Suardi Saleh yang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Yasonna Laoly, mengatakan Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna lantas berpesan kepada warga binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Sebab, kata dia, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIB Barru Mashuri Alwi, A. Md. IP. SH. MH melaporkan, sebanyak 171 orang narapidana Rutan Barru yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 berupa pengurangan masa hukuman.

“Mereka memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah para tahanan tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)”, jelas Mashuri.

Mashuri menguraikan, pemberian remisi kepada 171 terdiri dari RU. I Kategori PP99/2012 sebanyak 37 orang. RU. I Kategori Non PP99/2012 sebanyak 124 orang dan RU. II sebanyak 10 orang. Remisi 1 bulan diberukan kepada 23 orang. 2 bulan 23 orang. 3 bulan 111 orang. 4 bulan 13 orang dan 5 bulan 1 orang.

Turut hadir Ketua DPRD Barru Lukman T. Ketua TP PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS. Kapolres Barru. Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Pabung Kodim 1405 Parepare. Ketua PN dan Ketua PA. Sekda Barru. Kakan Kemenag, Pimpinan OPD. Ketua KPUD dan Ketua Baznas Barru.

(anty-syam)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest