Persidangan ke-4 kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur telah berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada hari
Pada Sidang ke-3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu
Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi
Pemilik Usaha Papan Bunga “AL-EL Florist” dan “SANJAYA Florist” Diduga Berbohong Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk
Perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur yang sempat viral beberapa bulan ini masih terus diperbincangkan di masyarakat umum maupun di
Buka Fakta, Berikut Penuturan Muhammad Indra Terkait Kasus Kriminalisasi Dugaan Pemerasan yang Dihadapinya
Polres Lampung Timur diduga kuat telah melakukan penangkapan tidak sesuai SOP terhadap wartawan Muhammad Indra, Pimpinan Redaksi Media Resolusitv.com, pada Selasa, 8
Sidang Kedua Gagal, Wilson Lalengke Imbau Saksi Korban Hadiri Sidang Berikutnya
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/3/22) lalu, mengimbau
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.