Iklan
Iklan

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Pendapatan dan Belanja Jadi Sorotan

 

Padang – DPRD Kota Padang tidak sekadar memberikan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD membedah sejumlah persoalan krusial dalam rancangan anggaran tersebut, mulai dari kemandirian fiskal, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, hingga efektivitas belanja pemerintah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026), menjadi forum penting untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD 2027 memiliki arah, manfaat, dan dampak yang jelas bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Setelah rangkaian pembukaan dan pemeriksaan daftar hadir, pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan KUA-PPAS APBD 2027.

PAD Rp1,155 Triliun, DPRD Soroti Ketergantungan Transfer

Salah satu isu yang mendapat perhatian serius DPRD adalah struktur pendapatan daerah.

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, total pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,737 triliun.

Dari jumlah tersebut, PAD direncanakan sebesar Rp1,155 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,581 triliun.

Secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah. Sementara pendapatan transfer masih mendominasi dengan kontribusi sekitar 57,78 persen.

Bagi DPRD, angka tersebut menunjukkan Kota Padang memang telah memiliki basis PAD yang cukup kuat. Namun, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih menjadi persoalan yang harus dibaca secara serius.

Fraksi PKS menilai perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat dapat langsung memengaruhi ruang fiskal daerah. Ketika transfer berkurang, ditunda, atau formula pembagiannya berubah, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga berpotensi ikut tertekan.

Karena itu, DPRD mendorong penguatan PAD bukan melalui kebijakan yang sekadar menambah beban masyarakat, tetapi dengan memperluas basis pajak, mengoptimalkan objek pajak, memperkuat database wajib pajak, melakukan digitalisasi pemungutan, serta menutup potensi kebocoran.

“PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Gufron.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa DPRD Kota Padang ingin peningkatan PAD berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

PAN Minta Target PAD Dibuka Secara Terukur

Sorotan terhadap PAD kembali mengemuka melalui Fraksi PAN.

Juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, menyebut PAD dalam rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami peningkatan dibandingkan APBD 2026.

PAN mendukung kenaikan target tersebut, tetapi DPRD meminta pemerintah tidak sekadar mencantumkan angka. Pemko Padang diminta menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang menjadi sumber kenaikan PAD serta strategi konkret untuk mencapai target tersebut.

Menurut DPRD, target PAD harus realistis, terukur, dan didukung kajian yang matang agar tidak menjadi angka optimistis di atas kertas tanpa dukungan strategi pencapaian yang jelas.

Fraksi PAN juga menyoroti sektor pajak daerah yang direncanakan menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD, dengan target sekitar Rp874,475 miliar.

Salah satu potensi yang dipertanyakan adalah pajak air tanah.

DPRD meminta Pemko Padang memastikan pengelolaan pajak air tanah berjalan optimal, termasuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan sumber air pada hotel, sekolah swasta, perkantoran swasta, dan sektor lainnya.

DPRD menilai pendataan dan pengawasan perlu diperkuat agar potensi penerimaan daerah tidak hilang sekaligus mencegah penggunaan sumber daya air secara tidak semestinya.

Belanja Pendidikan Disorot, DPRD Minta Pemko Benahi

Tidak hanya pendapatan, DPRD Kota Padang juga menguliti struktur belanja dalam KUA-PPAS 2027.

Fraksi PAN memberikan perhatian khusus terhadap alokasi belanja pendidikan.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat atas nama Gubernur Sumbar Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, disebutkan belanja wajib pendidikan dalam rancangan tersebut baru mencapai 8,39 persen, atau sekitar Rp227,445 miliar.

Angka tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.

DPRD meminta Pemko Padang memastikan kembali struktur penganggaran pendidikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan persoalan nomenklatur subkegiatan yang menampung belanja gaji dan tunjangan ASN pendidik dan tenaga kependidikan juga diminta segera diperbaiki.

Bagi DPRD, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan administratif. Ketepatan penganggaran harus dipastikan agar kebutuhan pendidikan benar-benar memperoleh porsi yang semestinya.

Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Ikut Jadi Perhatian

Pembahasan kemudian bergeser pada belanja infrastruktur pelayanan publik atau BIPP.

Fraksi PAN menyoroti alokasi BIPP dalam rancangan KUA-PPAS 2027 yang disebut mencapai sekitar Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah.

Angka tersebut dinilai masih belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

DPRD meminta Pemko Padang menata kembali struktur belanja sehingga alokasi untuk infrastruktur pelayanan publik dapat memenuhi ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kota.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena infrastruktur merupakan sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari jalan, drainase, fasilitas publik, hingga infrastruktur yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

Gerindra: Terima KUA-PPAS dengan Catatan

Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan sikap yang lebih tegas. Fraksi tersebut menyatakan menerima rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dengan catatan, dengan syarat sejumlah komitmen harus diakomodasi secara substansial dalam pembahasan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gerindra meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan revisi terhadap prioritas belanja modal dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Alokasi belanja modal untuk infrastruktur mitigasi bencana diminta dinaikkan secara signifikan. BTT juga dinilai perlu disesuaikan dengan tingkat risiko, termasuk memastikan bantuan bagi korban banjir mendapat porsi yang layak.

Gerindra turut meminta dilakukan audit cepat terhadap serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.

Catatan lainnya menyangkut belanja pegawai.

TAPD diminta menyajikan roadmap penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap, dengan target maksimal 40 persen pada 2027 dan menuju maksimal 30 persen pada 2029.

Fraksi Gerindra juga meminta adanya moratorium tenaga non-ASN serta rasionalisasi operasional birokrasi.

DPRD Desak Ada Rencana Aksi PAD

Tidak berhenti pada kritik terhadap struktur anggaran, Gerindra juga meminta Pemko Padang menyusun Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terukur dan terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.

Bagi DPRD, peningkatan PAD membutuhkan strategi yang jelas, bukan sekadar menaikkan target dalam dokumen anggaran.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, bahkan menegaskan bahwa persetujuan terhadap KUA-PPAS harus diikuti komitmen nyata pemerintah daerah.

“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral,” tegas Wahyu.

Ia menegaskan, sikap fraksinya bukan semata menyangkut kepentingan politik fraksi, melainkan memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” lanjutnya.

Belanja Harus Tepat Sasaran

Selain membedah pendapatan dan belanja, DPRD Kota Padang juga mengingatkan agar seluruh alokasi dalam KUA-PPAS 2027 benar-benar digunakan secara tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.

Fraksi PAN meminta kebijakan anggaran selaras dengan visi dan misi Wali Kota Padang, program unggulan yang telah ditetapkan, serta kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program dan anggaran.

DPRD berharap setiap program yang dibiayai APBD 2027 memiliki output yang jelas dan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Pada akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, dengan Fraksi Gerindra memberikan persetujuan disertai catatan dan sejumlah prasyarat yang harus ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan RAPBD.

Melalui forum paripurna tersebut, DPRD Kota Padang kembali menunjukkan fungsi strategisnya dalam mengawal arah kebijakan anggaran daerah. Persetujuan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pintu masuk bagi pembahasan yang lebih kritis agar APBD 2027 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Adv)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan

Related News