Jumat, Maret 29, 2024

Reskrim Polsek Lais Amankan Bandar Shabu

Must read

SEKAYU, dutametro – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 ( Empat Puluh Dua ) Paket Kecil Narkotika jebis shabu di
Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kec. Lais Kab. Muba. Satu orang tersangka bernama HERDI (41) ditangkap polisi di kasus ini.

“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu didesa tanjung agung timur” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si saat dihubungin. Rabu, (02/03/22).

Dari hasil sitaaan, sabu tersebut dengan berat Bruto 7,70 Gram. Take hanya itu Satu Buah pirek kaca juga disita polisi.

“Total yang kita sita sebanyak 42 ( Empat Puluh Dua ) Paket Kecil sipa jual”Ujar Amran.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Mustakim Hadi, Sh bersama anggota nya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.

Saat ini, tersangka Dan barang bukti dilimpahkan ke Sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu yang diterapkan kepada tersangka.

(Mira)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article