Sawahlunto,dutametro.com – Penebangan Pohon Mahoni dijalan Kelok Macan Desa Santua Kecamatan Barangin yang tidak berizin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab membuat warga disekitar resah. Warga sudah mengadu kepada Kepala Desa, ke Dinas LH bahkan ke Sekdako Rovanly Abdams tetapi warga disarankan untuk membuat surat agar bisa ditindak lanjuti.
Warga disekitar merasa resah akan dampak dari ditebangnya pohon pelindung dan penahan tanah tersebut. Warga menyebut dampak dari ditebangnya pohon mahoni itu, akan menyebabkan longsor dan kembali terbang atau rusak jalan di Kelok Macan tersebut.
“Sudah 4 pohon Mahoni yang ditebang di Daerah Miik Jalan (DMJ).Pohon mahoni yang ditebang itu telah berusia puluhan tahun dan merupakan bagian dari program reboisasi yang ditanam oleh PTBA. Selain berfungsi sebagai penghijauan, pohon tersebut memiliki peran vital sebagai penahan struktur tanah agar tidak terjadi longsor, mengingat lokasi berada di area rawan pergeseran tanah,” kata Heri (30) warga kelok macan.
Heri menyebut, saat melakukan penebangan warga sudah menegur dan menanyakan alasan kenapa harus ditebang, akan tetapi malah warga yang kena bentak oleh oknum tersebut.
“Kami (warga) tidak mengizinkan pohon itu ditebang, kalau dipangkas ranting-rantingnya ya boleh saja. Ketika kamu tegur baik -baik malah kami yang kena bentak,” kata Hesti (55) warga lainnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku penebangan bukan warga setempat, melainkan berasal dari Sikalang. Oknum tersebut mengklaim telah mengantongi izin dari pihak desa dan PTBA. Namun setelah ditelusuri warga, izin yang dimaksud ternyata sudah terbit satu tahun lalu dan hanya untuk pemangkasan ranting, bukan penebangan hingga ke batang utama.
Astri (47) warga setempat lainnya , mengaku resah dan khawatir atas kejadian ini. Mereka telah melaporkan kasus tersebut kepada Sekretaris Daerah Sawahlunto, Rovanly Abdams.
“Kami sudah melapor langsung dan diminta membuat laporan tertulis agar segera ditindaklanjuti. Kami juga ingin pelaku bertanggung jawab dengan menanam kembali pohon pelindung, bukan sekadar tanaman biasa,” ungkap dia.
Laporan juga telah disampaikan ke Dinas Kebersihan, Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup (DKP2LH). Namun, warga menilai respons yang diberikan belum memberikan solusi konkret.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat kayu hasil tebangan diangkut menggunakan truk colt diesel menuju arah Sikalang.
“Kami menduga kayu itu dijual. Anehnya, dulu warga sempat ditindak saat membawa kayu, tapi kali ini penebangan terang-terangan justru terkesan dibiarkan,” tambah Hesti.
Secara hukum, semestinya penebangan pohon dipinggir jalan raya harus ada izin dari dinas terkait, jangankan dipinggir jalan di ladang atau kebun sendiri harus ada izin tidak main tebang sendiri.
Disaat ramai -ramainya peringatan hari BUMI setiap 22 April dengan berbagai kegiatan penanaman pohon, namun berbanding terbalik dengan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab yang malah melakukan penebangan pohon yang jelas-jelas sebagai pohon pelindung.(riky)


















