Kini, Sejumlah Kasus Korupsi Yang Bakarat di Meja Kejari Taliabu Bakal Dituntaskan Satu Per Satu

More articles

Maluku Utara | Dutametro.com – Kini, Sejumlah Kasus Korupsi Yang Bakarat di Meja Kejari Taliabu Bakal Dituntaskan Satu Per Satu.Himpunan Mahasiswa Pulau Taliabu (HMT)Cabang Ternate, menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, terkait mandeknya proses Penegakkan Hukum di wilayahnya yang dilakukan oleh kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kiranya harus berpedoman pada penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang mengacu pada prinsip kepastian hukum, penyelenggarahan pemerintahan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas, efisien dan keadilan.

Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut, maka Pemerintahan Daerah wajib melaksanakan pelayanan dasar pada setiap sektor yang ada di lingkup masyarakat.

“Kabupaten Pulau Taliabu merupakan Daerah Otonomi Baru sejak tanggal 11 Januari 2013, yang selanjutnya diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu.” Ucap koordinator lapangan, Ardin La Ane. Minggu ( 30/6/2024)

Korlap HMT Cabang Ternate, Ardin menyampaikan berdasarkan Undang-Undang tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1) menjelaskan tentang cakupan wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, yang terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan.

Dengan demikian, maka penting kiranya Pemerintah Daerah baik itu Eksekutif maupun Legislatif memperhatikan peningkatan serta pembangunan yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pemangku kebijakan dalam melaksanankan urusan pemerintahan pada berbagai sector sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Namun, pada kenyataannya Pulau Taliabu yang telah dimekarkan sejak tahun 2013 silam, sampai saat ini Kabupaten Taliabu masih sangat jauh dari yang diharapkan.” cetusnya.

Oleh karena itu, HMT Cabang Ternate berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang baru ini, tidak boleh lagi banyak alasan, segera melakukan penindakan sejumlah kasus-kasus korupsi yang sangat Bakarat dimeja Kejaksaan yang sudah bertahun-tahun itu.

Lebih parahnya lagi, banyaknya proyek-proyek mangkrak dan pemborosan APBD dari tahun ke tahun telah di anggarkan kepada Dinas Kabupaten Taliabu yang kesemuanya itu adalah nihil hasil.

Sejak pemekaran Kabupaten Taliabu sejak 2013 tersebut juga, yang sudah terhitung 11 tahun lamanya.

Pembangunan infrastruktur, maupun suprasrtuktur tidak terlaksana sebagaiman mestinya sesuai amanat dari Otonomi Daerah.

“Dari sejumlah proyek-proyek yang mangkrak tersebut semacam ada ketidak pedulian dari Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan itu sendiri.” tegas ketua umum HMT Cabang Ternate, Hasrul Budaya dalam orasinya.

Berdasarkan hasil pengakajian kami dari Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate menyampaikan sejumlah permaslahan yang ada dengan tuntutan adalah sebagai berikut :

Mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Segera Memeriksa Kadis PUPR Pulau Taliabu atas penyalagunaan aggaran pembangunan Jalan Lingkar Pulau Taliabu (Jalan Rabat Beton Beringin Nggele dan lede) di Tahun 2022, itu kurang lebih Rp 23 Miliar.

Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu. Atas Dugaan kasus penyelagunaan aggaran Belanja Pengadaan Batik Tradisional Sebesar Rp 2 Miliar lebih pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 itu diduga Fiktif.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara yang termuat dalam LHP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.

Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera memeriksa kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu. Terkait dengan Penanganan Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan penyediaan obat-obatan tidak berdasarkan kontrak yang ditetapkan, dari total nilai anggaran kontrak sebesar Rp 4,9 Milyar. Dan ada juga keterlambatan kedatangan pengadaan obat-obatan itu dari volumenya tidak sesuai kontrak. Akhirnya terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,3 Milyar.

Termasuk dugaan, tindak pidana Pencucian uang (TTPU) Pengadaan obat obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yakni Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.LI, bersama tim penyidik jaksa Kejari dalam Konferensi Pers pada hari Kamis, 22 Juli 2021, lalu.

“Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, untuk segera memeriksa Tim TAPD Kabupaten Pulau Taliabu, terkait pengalokasian dana pinjaman daerah Rp. 115 Miliar.” tegasnya.

(Jeck/Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest