spot_img

Kajati Malut Didesak Periksa Bupati dan Pejabat Halbar atas Dugaan Penyimpangan Anggaran RSP Rp12,5 Miliar dan Perencanaan Rp900 Juta

TERNATE | Dutametro.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala BPKAD terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat senilai Rp12,5 miliar, serta dana perencanaan sebesar Rp900 juta.

Desakan ini disuarakan oleh Forum Rakyat Sipil Maluku Utara (Fores Malut) dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (2/7/2025). Koordinator aksi, Juslan J. Latif, menyebutkan bahwa pemindahan lokasi proyek RSP secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar berbagai ketentuan hukum.

Proyek pembangunan RSP senilai Rp42,9 miliar ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan RI, dan dilaksanakan oleh PT Mayasa Mandala Putra. Lokasi awal proyek telah ditetapkan di Kecamatan Loloda, namun dipindahkan secara sepihak ke Kecamatan Ibu berdasarkan Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dan Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024.

Ironisnya, hasil verifikasi teknis dari kementerian menyatakan bahwa lokasi baru tidak memenuhi syarat kelayakan pembangunan rumah sakit. Namun pencairan dana tetap dilakukan.

“Pemindahan lokasi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi menyebabkan kerugian negara. Proses pencairan anggaran tidak disesuaikan dengan lokasi baru. Ini bukti lemahnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik,” tegas Juslan.

Berdasarkan data aplikasi Krisna dan Omspan, dokumen perencanaan dan pencairan dana masih mencantumkan lokasi RSP di Kecamatan Loloda, padahal secara fisik proyek telah dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Pada 28 Oktober 2024, pemerintah daerah mencairkan anggaran senilai Rp12,5 miliar, disusul pencairan dana perencanaan sebesar Rp900 juta. Hal ini patut diduga kuat sebagai praktik penyimpangan yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Karena itu, Fores Malut mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pembangunan RSP.
  2. Mendesak Kejati Malut melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, serta Kepala BPKAD Halbar, Sonya Mail, atas dugaan pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
  3. Mendesak penyidik Kejati memanggil Direktur PT Mayasa Mandala Putra sebagai pihak pelaksana proyek pembangunan RSP senilai Rp42,9 miliar.
  4. Mendesak BPK RI dan BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit khusus atas seluruh proses pelaksanaan dan pencairan proyek RSP Halmahera Barat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum nyata. Jangan biarkan proyek senilai hampir Rp43 miliar menjadi ladang bancakan,” pungkas Juslan. (Jak)

 

Must Read

Iklan
iklan

Related News