Sabtu, Juli 27, 2024

Biadab! Gadis Disabilitas Diperkosa Pria Mabuk di Batam

More articles

Batam, Dutametro.com – Seorang gadis penyandang disabilitas diperkosa pria berinisial W (24) di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku saat memperkosa korban dalam pengaruh minuman alkohol. Saat ini pelaku berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, “Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap pelaku W pada Jumat (28/7) kemarin” katanya, Selasa (1/8/2023).

Adapun terungkapnya kasus pemerkosaan gadis disabilitas ini berawal dari kecurigaan orang tua korban. Orang tua korban yang pulang dari rumah tetangganya tak mendapati anaknya di tempat tinggalnya.

Betty menyebutkan, “Jadi korban YN (21) dan ibunya ini tinggal di sebuah kos-kosan. Saat pulang dari rumah tetangganya ibu korban curiga karena sandal anaknya ada di teras namun korban tak terlihat” ujarnya.

Kemudian ibu korban mencari anaknya di setiap tetangga kamar kos. Setelah lewat beberapa kamar ibu korban seperti mendengar suara anaknya di dalam kamar.

Betty menambahkan, “Ibu korban mendengar suara korban dari kamar Pelaku. Setelah pintu kamar dibuka, ibunya mendapati anaknya dalam keadaan tak mengenakan pakaian. Korban saat itu sedang meringis kesakitan sambil memegangi alat vitalnya” ujarnya.

Selanjutnya usai mendapati anaknya dalam keadaan tanpa busana ibu YN langsung berteriak meminta tolong. Kemudian warga yang mendengar teriakan tersebut dan mendatangi kos pelaku.

Dia mengungkapkan, “Pelaku langsung diamankan warga, kemudian menghubungi Polsek Batam Kota. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis”ungkapnya.

Sedangkan pelaku diketahui saat melakukan perbuatannya itu dalam pengaruh alkohol. Sementara perbuatan pelaku diketahui usai mengkonsumsi tuak.

Kemudian ujar Betty, “Jadi pelaku habis minum tuak dan mengkonsumsi obat keras. Pelaku mengaku timbul hasratnya saat melihat korban yang disabilitas bermain di teras. Saat melakukan perbuatannya pelaku membekap mulut korban dengan kain sarung dan melancarkan perbuatannya” ujarnya.

“Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) yang tidak bisa bicara. Maka ketika di panggil pelaku mau saja tanpa mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Pelaku dijerat dengan pasal pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun,” tambahnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest