spot_img

Penegak Hukum Polres Solsel Lamban Penindakan Tambang Emas Tanpa Izin Ada Apa Sebenarnya, Kinerja Dirkrimsus Polda Sumbar Di Pertanyakan?

Maraknya aksi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) memakai alat Berat jenis eksavator, kapal keruk dan mesin dompeng berada disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Batanghari

Juga di lokasi Sapan,Pinti Kayu dan Lompatan Nagari Pakan Ra,Baa Tengah Kecematan Koto Parik Gadang Diateh tepatnya di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, mendapat kritikan Keras dari beberapa kalangan.

Kegiatan ilegal mining yang sudah jelas melanggar UU Minerba itu, telah mengotori sungai, mulai dari hulu ke hilir. Sehingga warga bermukim di tepi perairan sungai terpanjang di pulau Sumatera tersebut, sudah tidak dapat memanfaatjan air sungai. Di samping keruh berlumpur, juga telah tercampur zat Mercury.

Mirisnya, sudah berulangkali kejadian bencana alam, mulai dari banjir, tanah longsor memporak porandakan rumah warga, hingga mengakibatkan nyawa melayang akibat tangan jahil pengusaha PETI tidak bertanggung jawab itu. Bahkan sudah puluhan warga, dikabarkan meninggal dunia. Namun penegak hukum dinilai lamban atas penindakan terhadap pelaku ilegal mining tersebut.

Dari berbagai informasi dirangkum media ini, sejak bulan April 2020 lalu, dikabarkan ada 9 orang pekerja tambang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor. Sementara itu, bulan Mei 2021 dinyatakan 7 orang meninggal dan 1 orang hilang tertimbun tanah longsor. Pada bulan Oktober 2021, juga pekerja tambang dinyatakan tewas sebanyak 9 orang, dan baru ini, pada bulan Juli 2022, juga pekerja tambang ilegal dinyatakan meninggal sebanyak 3 orang, akibat tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal mining tersebut.

Maraknya pelanggar hukum Minerba diwilayah Kabupaten Solok Selatan, membuat Fuaddy Chair Rosha, Ketua DPD SPRI Sumatera Barat, angkat bicara. Menurutnya, pihak penegak hukum harus tegas dalam menindak tegas pelaku ilegal mining, karena mereka secara nyata melanggar UU No; 4/2009 tentang pidana pencucian barang tambang (mining loundering). Bahkan ancaman hukuman bagi pelaku dapat dipidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebanyak Rp 10.000.000.000.

Dikarenakan belum tersentuhnya pelanggar hukum ilegal tersebut, patut kiranya di duga ada oknum aparat yang bermain. Buktinya, sampai saat berita ini di turunkan, kegiatan PETI tetap saja marak dilakukan.

Apalagi dalam kontek sekarang, pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini, Kapolri telah mengintruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian, mulai dari Mabes, Polda, Polres hinga Polsek, agar menghabisi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Serta menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

Sementara itu, Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti Surya Adhi Sabara, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, ketika dihubungi melalui pesan Watsap menyebutkan bahwa Polres Solok.Selatan akan selalu komitmen dalam menindak pelaku pelanggar hukum. Apalagi mereka yang secara nyata menjalankan usaha secara ilegal.

Dalam kontek sekarang ini, kita sedang melakukan operasi zebra tahun 2022. Tentunya sasaran kita, segala bentuk kejahatan, atau krininal pelanggar hukum. Untuk saat ini, kita lebih fokus dalam menindak pelaku ilegal logging.

“Dalam pekan depan, kita akan lebih konsentrasi menindak para pelaku ikegal mining”, kata kasat.

Ia juga menyebutkan, dalam operasi penindakan terhadap pelaku ilegal mining, harus memiliki perlengkapan ekstra, mulai dari personil hingga peralatan operasional seperti mobil terado, dan tenaga mekanik.

Menurut pantauan media ini, pelaku( PETI )beroperasi di lokasii Sapan,Pinti Kayu dan Lompatan Nagari Pakan Raba,a Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, dan juga ada di wilayah Kecamatan Sangir Batanghari

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News