spot_img

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Muba

Muba, dutametro.com – Dua tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap tiga pria berinisial DA (23), PJ (31), dan EN (28) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/03/2025).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun II dan Dusun III, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dari tangan DA, polisi menyita 28 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 256 gram. Sementara itu, dari PJ, polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bruto 7,64 gram. EN, yang juga ditangkap, diketahui memiliki 2 paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

“Barang bukti milik DA disita dalam balutan lakban hitam dan coklat, sementara barang bukti milik PJ ditemukan dalam kotak rokok merek Gudang Garam,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar SH, mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, MSI, saat dikonfirmasi pada Minggu pagi (23/03/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas ketiga tersangka. Setelah hampir satu minggu melakukan penyelidikan dan pengamatan, polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka di kediaman masing-masing.

“Tim kami menangkap DA terlebih dahulu, dan tidak lama setelah itu, kami juga menangkap PJ dan EN yang berada di rumah PJ. Perbedaan waktu penangkapan hanya lima menit,” tambah Zanzibar.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan pengolahan sabu, seperti 1 kantong plastik putih, 1 skop pipet plastik, 1 unit timbangan digital, 1 brankas digital warna hitam merk UNINET, 7 bal plastik klip bening, 1 celana abu-abu, uang tunai sebesar Rp700.000, dan beberapa unit ponsel.

“Barang yang ditemukan menunjukkan bahwa PJ dan EN mendapatkan sabu dari DA untuk dijual kembali,” lanjut Zanzibar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Heri

Must Read

spot_img
spot_img

Related News