Sawahlunto, dutametro.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto amankan seorang pria berinisial MH alias HIRUM (23), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Senin (13/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir sabu yang membawa narkotika dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto segera melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial MH alias HIRUM berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto di Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar,” sebut dia.
Pelaku yang merupakan warga Pasar Baru Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat itu diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Sebelum melakukan penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat untuk menyaksikan proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Setelah perangkat kelurahan hadir, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian dibungkus lagi menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek SURYA warna cokelat. Barang bukti tersebut ditemukan di atas jalan di lokasi pelaku diamankan.
“Saat diinterogasi di lokasi, MH alias HIRUM mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya,” ungkap Kasat Ary Andre.
Selain narkotika, kata Kasat Ary Andre, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka MH alias HIRUM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tegas Iptu Ary Andre.
Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (riky)























