Meskipun kebijakan pemerintah pusat akan menghapus pegawai kontrak dan pegawai sukarela tidak mendapat respon baik dari seluruh kepala daerah, namun keputusan itu akan tetap berjalan terhitung dari 28 November 2023 mendatang.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui surat kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) RI, nomor B/185/M.Sam.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Selain menghapus pegawai non PNS dan PPPK, Kemen PAN RB juga mengatur untuk kebutuhan tenaga lainnya seperti Supir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, hal itu dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (Outsourcing), dan itupun akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang.
Diberlakukannya kebijakan itu secara menyeluruh, memaksa pemerintah daerah mengambil langkah langkah strategis dalam upaya memperjuangkan nasib para tenaga non PNS tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota Solok. Dalam menyikapi hal tersebut, pemerintahan yang dipimpin H.Zul Elfian Umar itu, melakukan regulasi pegawai kontrak dan pegawai honor menurut latar belakang pendidikannya masing masing.
Mengawali upaya yang dilakukannya itu, Pemko Solok mengsosialisasikan rencana yang akan ditempuh, mereka yang telah diregulasikan dipindahkan diinstansi atau dinas yang disesuaikan dengan latar belang pendidikan yang mereka miliki.
Sosialisasi diselenggarakan oleh BKPSDM kota Solok. Turut hadir pada kegiatan itu wakil walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala BKPSDM, Bitel, dan Kadis Pendidikan, Rossavela, serta ratusan pegawai Kontrak dan pegawai Sukarela, Selasa, 3 Januari 2023, di Aula SMPN 5 Kota Solok.
Ramadhani menyampaikan, upaya yang dilakukan itu adalah dalam menyikapi program Kemen PAN RB yang telah melakukan perubahan status pegawai kontrak menjadi ASN dan PPPK, serta akan menghapus pegawai kontrak diinstansi yang ada diseluruh Indonesia.
Menurut wakil walikota itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB dikomplain oleh seluruh kepala daerah yang ada, dan sampai saat ini masih berupaya memperjuangkan nasib pegawai kontrak dan pegawai Sukarela tersebut.
” Semua kepala daerah komplein dengan kebijakan itu, dan kami sedang berupaya untuk penyelamatan, baik dilakukan secara formil maupun non formil ” terang Ramadhani Kirana Putra.
Disiplin ilmu pegawai kontrak dan pegawai sukarela yang diregulasikan itu adalah Pendidikan dan Kesehatan, dan mereka akan ditempatkan diinstansi sesuai dengan ilmu yang dimiliki.
Adapun alasan dari kebijakan itu, karena peluang besar saat ini, ada ditangan pegawai yang memiliki disiplin ilmu tersebut, dan mereka yang berlatar belakang ilmu pendidikan akan dikembalikan sebagai tenaga pendidik, dan begitu juga dengan yang memiliki disiplin ilmu kesehatan, tutup Ramadhani. (F.S)