Solok,Dutametro.com.-Pemerintah Kota Solok melalui Tim Satuan Kerja Keamanan Kota (SK4) melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Proklamasi, tepatnya di depan Lapangan Merdeka. Para pedagang kini dipindahkan ke kawasan Jalan Inspeksi Batang Lembang sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan nyaman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Zulkarnaini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan.
“Relokasi ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki,” ujarnya.
Relokasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), khususnya Pasal 32 huruf e, yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima dilarang mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.
Zulkarnaini menambahkan, sebelum pelaksanaan relokasi, Pemko Solok telah melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dengan mengundang seluruh PKL yang berjualan di Jalan Proklamasi untuk berdialog. Hasilnya, para pedagang sepakat untuk direlokasi ke lokasi baru.
“Ke depan, kami juga akan menata lokasi PKL lainnya, termasuk di kawasan Pasar Raya, demi mewujudkan Kota Solok yang bersih, asri, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Tim SK4 akan melakukan pengawasan intensif setiap hari di area yang telah dikosongkan untuk mencegah kembalinya PKL ataupun munculnya pedagang baru yang melanggar aturan.
“Penertiban ini berlangsung lancar tanpa ada penolakan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zulkarnaini.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kota Solok mencatat sebanyak 32 PKL berjualan di sepanjang Jalan Proklamasi. Sebagian besar merupakan pedagang kuliner yang menggunakan gerobak, booth kontainer, mobil pikap, hingga kendaraan pribadi.