PASAR SENGGOL 2026 WAJIB TERTIB: PEMKOT KOTAMOBAGU TEGASKAN SATU LOKASI, TAK ADA RUANG UNTUK PELANGGARAN

Kotamobagu,Dutametro.com-Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol bukan sekadar tradisi musiman. Di Kota Kotamobagu, agenda tahunan ini menjadi motor penggerak ekonomi rakyat setiap bulan suci Ramadhan. Ribuan warga menggantungkan harapan pada perputaran uang yang tercipta, sementara pelaku UMKM dan pedagang musiman menjadikannya momentum emas untuk meningkatkan pendapatan jelang Idul Fitri.

Dampak ekonominya nyata. Dari penjualan busana muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga, Pasar Senggol selalu menciptakan denyut ekonomi yang signifikan. Perputaran uang yang terjadi bukan hanya menguntungkan pedagang, tetapi juga menggerakkan sektor jasa, transportasi, hingga usaha kecil di sekitarnya.

Namun, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, geliat ekonomi rakyat tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Evaluasi tahun sebelumnya mencatat adanya perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai belum tertata optimal. Catatan tersebut menjadi alarm serius agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan umum dan akses masyarakat terhadap ruang publik.

Sebagai langkah tegas, Pemkot memutuskan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dipusatkan di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, aset milik pemerintah daerah. Keputusan ini merupakan hasil pembahasan Forkopimda, dengan tujuan memastikan penataan lapak lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta mencegah kembali penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.

Konsep terpusat ini dirancang lebih representatif dan tertib. Seluruh kebutuhan Ramadhan—mulai dari pakaian pria, wanita, anak-anak, mukena, sarung, peci, alas kaki, tas, hingga perlengkapan ibadah—akan ditempatkan dalam satu kawasan yang tertata rapi. Skema ini diharapkan memberi kenyamanan bagi pembeli sekaligus menjaga keseimbangan dengan pertokoan dan pasar tradisional yang telah lebih dahulu beroperasi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi di luar lokasi yang telah ditetapkan. Permohonan yang tidak sesuai ketentuan dipastikan tidak akan direkomendasikan. Pemkot, kata dia, telah menyiapkan area memadai dan representatif agar pedagang bisa beraktivitas aman, tanpa melanggar aturan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sahaya S. Mokoginta menekankan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang sepenuhnya sah karena merupakan aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Koordinasi juga telah dilakukan bersama Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., M.H., guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Pemkot menegaskan, setiap pihak yang ingin menyelenggarakan Pasar Senggol wajib menempuh mekanisme resmi: mengajukan surat permohonan, melampirkan proposal, site plan, jadwal kegiatan, serta rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas.

Seluruh proses harus mendapat persetujuan sebelum kegiatan digelar. Dengan tata kelola yang lebih disiplin, pengawasan lintas sektor, dan pemanfaatan aset daerah secara sah

  • Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga contoh penyelenggaraan kegiatan publik yang tertib, akuntabel, dan berlandaskan asas pemerintahan yang baik.(Bams*/)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News