Sabtu, Juli 27, 2024

Polisi Tangkap ART Yang Bawa Kabur Uang Majikan di Tangerang

More articles

Tangerang, Dutametro.com – Polisi akhirnya menangkap seorang wanita berinisial BY (24) seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta milik majikannya yang tinggal di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kemudian pelaku ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur, sementara rekannya KY yang membantu aksi pencurian tersebut, masih buron.

Sementara menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023  di rumah korban TCL (43).

Dikatakan Zain, “Menurut keterangan korban, pencurian diduga sudah direncanakan BY dan rekannya, uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” terang Kapolres, Selasa (4/4/2023).

Selanjutnya kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh. Lalu, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono, mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Zain menyebutkan, “Dari hasil penyelidikan, pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan ART tersebut berhasil diamankan petugas polisi pada Minggu 2 April 2023 sekitar jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku BY, dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART, lalu uang hasil curian tersebut dibagi dua. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

Disebut Zain, atas perbuatannya maka “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

RUU PPRT Diminta Segera Disahkan

Terkait dengan peristiwa tersebut Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Bahkan menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan. Terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

Disebutkan Cak Imin, “Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

Disebutkannya “Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” tuturnya.

Adapun RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest