Iklan
Iklan

Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Advokat

BUKITTINGGI, dutametro.com. – Kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pengacara Dr(c). Riyan Permana Putra, SH, MH kembali diuji. Kantor tersebut menerima sejumlah aduan dari warga Bukittinggi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga orang advokat, Sabtu 30 Mei 2026.

Aduan yang masuk antara lain dugaan advokat meminta uang dengan alasan akan diserahkan ke oknum tertentu. Selain itu ada dugaan advokat tidak memberikan pendampingan kepada tersangka saat pemeriksaan di kepolisian. Aduan lain berupa tidak diperlihatkannya atau tidak diajukan bukti surat keterangan sakit milik klien dalam penanganan perkara.

Riyan Permana Putra menegaskan seluruh laporan masih berstatus dugaan.

“Kepercayaan masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum ke kantor kami merupakan amanah yang harus dijaga. Setiap laporan akan kami telaah secara profesional dan objektif,” ujarnya.

“Ia menjelaskan profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu mewajibkan advokat bekerja jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung hukum dan kode etik. Klien juga berhak mendapat pendampingan hukum profesional dan informasi jelas soal perkembangan perkara.

Sebagai edukasi, Riyan membagikan tips memilih advokat: pastikan punya kartu advokat sah, minta surat kuasa dan bukti pembayaran tertulis, minta penjelasan strategi penanganan sejak awal, serta hindari advokat yang menjanjikan hasil pasti.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga advokat yang diadukan belum memberikan tanggapan resmi.

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News